Satlantas Polres Bukittinggi Tilang 25 Pemotor di Malam Minggu, 22 di Antaranya Ditahan
Satlantas Polres Bukittinggi menilang 25 pengendara roda dua karena melanggar peraturan lalu lintas, Sabtu (19/2/2022) malam.
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Rizka Desri Yusfita
Laporan Jurnalis TribunPadang.com, Muhammad Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Satlantas Polres Bukittinggi menilang 25 pengendara roda dua karena melanggar peraturan lalu lintas, Sabtu (19/2/2022) malam.
Kasat Lantas Polres Bukittinggi, Iptu Ghanda Novidiningrat Gunawan mengatakan, puluhan kendaraan itu terjaring operasi hunting system yang dilakukan pihaknya.
Kegiatan tersebut dilangsungkan pihaknya selama satu jam, mulai dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 21.05 WIB di sekitaran Kota Bukittinggi.
"Dari 25 kendaraan, kita temukan dua kendaraan dengan knalpot bising," ujar Ghanda kepada TribunPadang.com, Minggu (20/2/2022) pagi.
Baca juga: Jadwal Hari Tanpa Bayangan Matahari di Padang, Pariaman, Bukittinggi & Painan, Mulai Pukul 12.26 WIB
Baca juga: Detik-Detik Kebakaran Pasar Aur Tajungkang Bukittinggi, Pemilik Warung Sempat Ganti Tabung Gas
Lebih rinci ia menjelaskan, sebanyak 22 kendaraan dari 25 kendaraan yang ditilang itu diamankan oleh pihaknya sebagai barang bukti pelanggaran.
Kendaraan tersebut diamankan karena memang melakukan pelanggaran yang cukup berat.
Terutama tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menjadi syarat utama bagi seseorang untuk berkendara.
"Berkendara ini tidak bisa sembarangan, harus ada bukti bahwa dia memang memiliki keahlian berkendara yang dibuktikan dengan SIM."
"Karena kalau tidak kita tahan kendaraan, atau kita hanya menahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tentu dia akan tetap berkendara," jelasnya.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Bukittinggi Masih Tinggi, Paling Murah Rp 16 Ribu per Liter
Selain itu, lanjut Ghanda, kendaraan diamankan juga karena melakukan pelanggaran lainnya seperti menggunakan knalpot bising dan tidak menggunakan helm saat berkendara.
Sementara, dua kendaraan lainnya pihaknya mengamankan STNK sebagai barang bukti dan satu kendaraan pihaknya menahan SIM pengendara.
Ia menyebut, kendaraan yang ditahan pihaknya itu diamankan di Mapolres Bukittinggi.
"Selama kegiatan berlangsung aman dan tertib," ucapnya.
Ghanda menambahkan, operasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya.
Ia mengimbau agar masyarakat yang berkendaraan di Kota Bukittinggi dapat melengkapi kelengkapan surat-surat kendaraan dan selalu menaati peraturan lalulintas.
"Karena masih dalam pandemi, berkendara tetap menggunakan masker, taati aturan lalu lintas, dan hati-hati di jalan," imbauannya. (*)