Kronologi Remaja Digilir Sopir Truk Cs Versi Polisi, Dua Pelaku Dewasa & Korban Sudah Saling Kenal

Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara bergilir di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dapat diungkap kasusnya oleh pih

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi 

"Barang bukti uang ini telah kita amankan dan menjadi barang bukti dalam perkara ini," kata dia.

Kemudian sekitar pukul 00.00 WIB, korban dipindahkan lagi ke tempat anak berkonflik dengan hukum berinisial BA (17).

"Namun, pada malam hari itu. Anak ini tertidur di dalam kendaraan truk. Sekitar pukul 07.00 WIB baru bangun, korban disetubuhi lagi oleh pelaku berinisial BA (17) ini," katanya.

Setelah selesai, dibawa lagi korban kepada inisial MR pukul 09.00 WIB pada Senin (7/3/2022).

"Lalu dilakukan lagi persetubuhan," katanya.

Baca juga: Sopir Iming-imingi Remaja dengan Uang Rp 50 Ribu, Dicabuli Bergiliran di Dalam Truk

Pelaku Iming-imingi Korban

Dilansir TribunPadang.com, seorang gadis yang masih duduk di bangku kelas lima Sekolah Dasar (SD) menjadi korban kejahatan seksual oleh sopir truk. 

Korban berinisial AC (13) masih duduk di bangku kelas lima SD di Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku merupakan orang yang dikenal oleh korban berinisial RS panggilan R (29) dan RFN panggilan R (19) warga Kota Padang.

Baca juga: Seorang Remaja Perempuan Dilecehkan Secara Bergilir oleh 4 Orang, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur

Baca juga: Ditipu Anak Sendiri, Seorang Ayah di Padang Harus Berurusan Dengan Polisi Akibat Pakai Motor Bodong

Hal yang membuat miris, terduga pelakunya juga ada anak di bawah umur atau anak berkonflik dengan hukum berinisial BA (17) dan MR (17).

Korban disetubuhi secara bergilir di atas truk di Kota Padang, Sumbar.

"Ini tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh empat orang pelaku, dua orang pelaku sudah berumur di atas 18 tahun," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Rabu (9/3/2022).

Sedangkan dua orang tersangka lainnya masih anak di bawah umur atau anak berkonflik dengan hukum.

Untuk anak berkonflik dengan hukum ini inisial BA berumur 17 tahun 3 bulan dan inisial MR 17 tahun 9 bulan.

"Kejadian ini adalah kejadian yang sangat menggores hati kita, karena korbannya merupakan anak perempuan yang berumur 13 tahun," kata Kombes Pol Imran Amir.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved