Sopir Iming-imingi Remaja dengan Uang Rp 50 Ribu, Dicabuli Bergiliran di Dalam Truk
Terhadap pelaku yang sudah dewasa dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Reporter TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Seorang gadis yang masih duduk di bangku kelas lima Sekolah Dasar (SD) menjadi korban kejahatan seksual oleh sopir truk.
Korban berinisial AC (13) masih duduk di bangku kelas lima SD di Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku merupakan orang yang dikenal oleh korban berinisial RS panggilan R (29) dan RFN panggilan R (19) warga Kota Padang.
Baca juga: Seorang Remaja Perempuan Dilecehkan Secara Bergilir oleh 4 Orang, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
Baca juga: Ditipu Anak Sendiri, Seorang Ayah di Padang Harus Berurusan Dengan Polisi Akibat Pakai Motor Bodong
Hal yang membuat miris, terduga pelakunya juga ada anak di bawah umur atau anak berkonflik dengan hukum berinisial BA (17) dan MR (17).
Korban disetubuhi secara bergilir di atas truk di Kota Padang, Sumbar.
"Ini tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh empat orang pelaku, dua orang pelaku sudah berumur di atas 18 tahun," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Rabu (9/3/2022).
Sedangkan dua orang tersangka lainnya masih anak di bawah umur atau anak berkonflik dengan hukum.
Untuk anak berkonflik dengan hukum ini inisial BA berumur 17 tahun 3 bulan dan inisial MR 17 tahun 9 bulan.
"Kejadian ini adalah kejadian yang sangat menggores hati kita, karena korbannya merupakan anak perempuan yang berumur 13 tahun," kata Kombes Pol Imran Amir.
Dua orang pelaku sudah dikenal oleh korban, karena korban berada di lingkungan mangkalnya truk-truk di daerah Batang Anai.
Pelaku inisial RS (29) dan RFN (19) mengiming-imingi korban dengan uang Rp 50 ribu dengan jumlah Rp 100 ribu.
Sedangkan untuk unsur pemaksaan dan pengancaman dilakukan oleh anak berkonflik dengan hukum.
"Yang ada unsur pemaksaan ada dari tersangka yang di bawah umur, mereka memaksa dan juga ada yang mengancam," katanya.
Terhadap pelaku yang sudah dewasa dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terhadap anak di bawah umur juga kita proses dengan Sistem Peradilan Anak, yaitu Pasal 1 ayat 3 UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," katanya.(*)