Kabupaten Sijunjung
Diskominfo Sijunjung Ciptakan Aplikasi Pelayanan Publik Gunakan SDM Sendiri, Tanpa Pihak Ketiga
Melalui sumber daya manusia (SDM) yang bertugas di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sijunjung, menciptakan aplika
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Emil Mahmud
"Seluruh layanan persuratan seperti surat keterangan pembuatan KTP, surat keterangan pindah, dan surat keterangan lainnya akan kami keluarkan secara elektronik, melalui aplikasi Sutan Mudo," sebut Sekretaris Diskominfo Kabupaten Sijunjung itu.
Sama dengan Si Sutan Mudo, E-SPPD juga merupakan aplikasi untuk penandatanganan surat perjalanan dinas bagi ASN yang berada pada Lingkungan Pemkab Sijunjung.
"Tidak ada lagi surat perjalanan dinas harus menunggu tandatangan langsung, walaupun bupati atau kepala dinas tidak berada ditempat, surat tetap bisa ditanda tangani secara elektronik," tuturnya.
Baca juga: Pedagang Daging di Sijunjung Belum Mau Naikkan Harga, Kalau Harga Modal Sudah Tinggi

Baca juga: Harga Cabai Merah Melonjak Tinggi, Pedagang di Pasar Sijunjung Harus Jual Rp 50 Ribu per Kg
Kata Puji, hal tersebut guna meningkatkan optimalisasi pelayanan ke masyarakat.
"Aplikasi tersebut sudah mulai digunakan oleh OPD di lingkup Pemkab Sijunjung sejak tiga tahun lalu, tetapi dengan adanya beberapa perubahan dari BSSN, pada Tahun 2022 ini, verivikasi kelayakannya baru diperoleh," beber Puji Basuki.
Dikatakannya, kendala dalam menjalankan aplikasi tersebut terletak pada daerah Sijunjung yang belum memiliki sinyal internet yang stabil.
"Kendala dalam penggunaan aplikasi tersebut terletak pada daerah yang tidak ada sinyal internet, jadi untuk masih menggunakan administrasi secara manual," tutupnya.(TribunPadang.com/Muhammad Hafiz Ibnu Marsal)