Polresta Padang Tilang 21 Mobil Barang dan Truk saat Razia ODOL, Pelanggaran karena Kelebihan Muatan

Polresta Padang tilang sebanyak 21 mobil barang dan truk dalam razia kendaraan yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) pada Rabu (16/2/2022).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
istimewa
Razia kendaraan yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), Rabu (16/2/2022) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polresta Padang tilang sebanyak 21 mobil barang dan truk dalam razia kendaraan yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) pada Rabu (16/2/2022).

Razia ini dilaksanakan di Jalan Raya Padang - Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Baca juga: POPULER PADANG: Lonjakan Kasus Covid-19, Polresta Padang Amankan Kendaraan Gunakan Knalpot Bisik

Baca juga: Gunakan Knalpot Bising, 13 Sepeda Motor dan 3 Mobil Dikandangkan Satlantas Polresta Padang

Penindakan kendaraan angkutan barang yang Over Dimensi Over Loading (ODOL) ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alfin, mengatakan ada 21 kendaraan yang ditilang dalam razia kali ini.

"Razia pada hari ini ada sebanyak 21 kendaraan yang ditilang. Pelanggarannya adalah karena kelebihan muatan," kata AKP Alfin.

Baca juga: Polresta Padang Amankan 25 Kilogram Ganja, Dibawa dari Panyabungan, Dua Pelaku DPO

Baca juga: Tim Klewang Polresta Padang Amankan Sopir Ambulans Diduga Nekat Bawa Kabur Sepeda Motor

Ia mengatakan, mereka melanggar Pasal 307 UULAJ tentang pelanggaran muatan kepada para pengemudi kendaran barang.

"Jumlah 21 berkas tilang ini terdiri dari tiga unit kendaraan bermotor (ranmor), tujuh lembar STNK, dan 14 SIM," ujar AKP Alfin.

Baca juga: Pencuri Sepeda di Komplek Cendana Diringkus Tim Klewang Polresta Padang

Baca juga: Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pemerasan dan Ancaman di Pantai Padang

Kata dia, razia ini dilaksanakan untuk meminimalisir dan mencegah resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengendara lainnya.

"Kita berharap kendaraan angkutan barang ini membawa muatan sesuai dengan aturan," katanya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved