Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pemerasan dan Ancaman di Pantai Padang
Rian Aditia Putra (21) merupakan warga yang tinggal di Jalan Koto Marapak Nomor 25 A, Rt 02/Rw 05, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim Klewang Polresta Padang tangkap pelaku tindak pidana pemerasan dan ancaman dengan menuduh korbannya berbuat mesum di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (6/1/2022).
Pelaku diamankan pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 19.00 WIB yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan ancaman.
Baca juga: Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani Buka Suara Terkait Pemindahannya
Baca juga: Alhamdulillah, Belum Genap Setahun Jadi Wali Kota Padang, Hendri Septa Persembahkan 29 Penghargaan
Diketahui pelaku bernama Rian Aditia Putra panggilan Rian alias Ayang (21) seorang tukang parkir.
Rian Aditia Putra (21) merupakan warga yang tinggal di Jalan Koto Marapak Nomor 25 A, Rt 02/Rw 05, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan bahwa pelaku melakukan pemerasan dan ancaman pada Rabu (5/1/2022) dan dapat langsung diamankan.
Baca juga: Pemindahan Kadis Kesehatan Kota Padang, Asrinaldi: Ini Menyalahi Birokrasi Modern dan Merit Sistem
Baca juga: Tiga Orang Pengemis Berpakaian Badut Diamankan Petugas Satpol PP Kota Padang
"Pelaku bernama Rian Aditia Putra (21) diduga melakukan pemerasan di tepi laut depan SD 27 Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang," kata Kompol Rico Fernanda.
Kejadian berawal sewaktu korban bersama teman laki-lakinya sedang duduk di tepi laut.
"Saat itu, datang dua orang laki-laki tidak dikenal dan menuduh korban dan teman laki-lakinya sedang berbuat mesum," katanya.
Baca juga: Satpol PP Kota Padang Lakukan Penataan, Pemindahan dan Penyitaan Barang PKL di Kawasan Atom Center
Baca juga: Mursalim Nafis Jabat Kasat Pol PP Kota Padang, Ini Harapannya untuk Kedepan
Selanjutnya, pelaku meminta barang barang milik korban berupa satu unit HP Vivo Y12 warna hitam dan uang tunai Rp 500 ribu.
"Pelaku mengancam pengunjung kawasan tepi laut ini dengan akan membawanya ke Pos Pemuda," katanya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 2.6 juta rupiah.
Baca juga: Predator Anak Diduga, Masih Berkeliaran di Kota Padang, Kapolresta : Perketat Jaga Anak Perempuan
Baca juga: Wali Kota Padang Berharap 2022 jadi Tahun Kebangkitan dan Siswa Kembali Belajar Tatap Muka
"Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban datang melapor ke Polresta Padang," katanya.
Berdasarkan penyelidikan dari Tim Klewang Polresta Padang, bahwa salah satu pelaku pemerasan dan ancaman sedang berada di tepi laut Taman Budaya.
Mendapati informasi tersebut, kemudian petugas melakukan pencarian terhadap pelaku.
"Akhirnya, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta beserta dengan barang bukti," katanya. (*)