Belum Vaksin Murid Dipulangkan

Pengamat Administrasi Publik Unand : SE Disdikbud Padang Bersifat, Imbauan, dan tidak Ada Sanksi

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Andalas (Unand), Roni Ekha Putera berpendapat bahwa Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Ilustrasi: Vaksinasi Anak Umur 6-11 Tahun di Padang Ditemani Boboiboy, Doraemon, dan Robot 

Masyarakat juga bisa mendatangi DPRD Kota Padang selaku wakil rakyat untuk bisa menyuarakan juga keresahan mereka.

"Salah satu hak DPRD itu ada hak interpelasi, hak mempertanyakan kebijakan yang dibuat pemerintah daerah," katanya.

"Nanti yang dipanggil itu bukan Kadis Disdikbud kalau di DPRD tapi Wali Kota Padang. Tapi biasa Wako akan bawa OPD terkait untuk menjelaskan kebijakan itu," tutupnya.

Jika sudah sampai tahap itu, menurut Ekha masyarakat tinggal menunggu hasil terkait tuntutan mereka.

"Akan tetapi, sebenarnya Kepala Disdikbud bisa saja mencabutnya dari sekarang, karena itu Disdikbud yang membuat," paparnya. 

Ombudsman Terima Laporan 

Dilansir TribunPadang.comOmbudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) sudah menerima sekaligus mengantongi 10 laporan terkait Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang per Sabtu (12/2/2022).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan verifikasi laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Rendra Catur Putra bahwa pihaknya sudah menerima 10 laporan dari 10 Sekolah berbeda.

"Jumlah per sekolah yang baru kami input ada 10 sekolah hingga hari ini, Sabtu (12/2/2022). Meski sebenarnya ada yang melaporkan perorangan," katanya Sabtu (12/2/2022).

Terkait SE Disdikbud Kota Padang tentang Vaksinasi anak usia 6-11 tahun pihak Ombudsman Sumbar mengklasifikasi pelapor berdasarkan sekolah.

"Kalau berapa orang yang melapor dalam satu sekolah belum bisa kami pastikan karena kami mengkategorikannya per sekolah," terangnya.

Baca juga: Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Terus Pantau, Perkembangan SE Disdikbud Kota Padang

Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan verifikasi laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Rendra Catur Putra bahwa pihaknya sudah menerima 10 laporan dari 10 Sekolah berbeda, Sabtu 12/2/2022)
Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan verifikasi laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Rendra Catur Putra bahwa pihaknya sudah menerima 10 laporan dari 10 Sekolah berbeda, Sabtu 12/2/2022) (TRIBUNPADANG.COM/RAHMAT PANJI)

Baca juga: Belasan Wali Murid SD IT Luqman Datangi Ombudsman Sumbar, Menuntut Hak Murid untuk Belajar

Lewati Verifikasi Laporan

Dari 10 sekolah yang melapor itu perkiraan Rendra setiap sekolahnya ada sekitar 1 sampai 20 lebih laporan jika dihitung perorang.

"Kesepuluh laporan ini sudah melewati tahap penerimaan dan verifikasi laporan," jelasnya.

Setelah ini laporan tersebut akan masuk tahap pemeriksaan oleh asisten pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.

Kendati laporan sudah masuk tahap pemeriksaan Rendra mengaku dirinya tidak punya wewenang lebih lanjut untuk menjelaskan bagaimana prosesnya di tahap pemeriksaan.

"Kalau pemeriksaan ada bagian tersendiri, saya bagian penerimaan dan verifikasi laporan. Tapi pasti laporan ini akan ditindaklanjuti secepat mungkin," tuturnya. (TribunPadang.com/Rahmat Panji)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved