Orang Tua Adukan SE Disdik
Belasan Wali Murid SD IT Luqman Datangi Ombudsman Sumbar, Menuntut Hak Murid untuk Belajar
Belasan Wali Murid SD Islam Terpadu (IT) Luqman Kota Padang datangi Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (10/2/2022)
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Belasan Wali Murid SD Islam Terpadu (IT) Luqman Kota Padang datangi Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (10/2/2022).
Para wali murid itu datang sekitar pukul 10.00 WIB untuk melakukan pemadaman terkait Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun.
Ketua Komite SD IT Luqman Kota Padang, Andri Antoni mengatakan kedatangannya dengan wali murid lain adalah untuk menuntut hak murid untuk belajar.
Baca juga: Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Terima Dua Laporan Terkait SE Disdikbud, Masih Dalam Tahap Proses
Baca juga: Tatap Muka hanya untuk Murid Sudah Vaksinasi, Ombudsman Sumbar Nilai SE Disdikbud Padang Prematur
Baca juga: Ombudsman: Apakah Wali Kota Sudah Bosan Berikan Layanan Pendidikan pada Warga yang Dianggap Mada?
"Di sini saya selaku perwakilan orang tua murid dan guru sepakat untuk membuat pengaduan pada Ombudsman Sumbar," katanya setelah membuat pengaduan di kantor Ombudsman Sumbar.
"Alhamdulillah laporan kami sudah di terima. Harapannya sebagai orang tua anak-anak kami tetap mendapatkan layanan seandainya mereka memang tidak bisa belajar di sekolah," sambungnya.
Baca juga: Ombudsman Sumbar: Surat Edaran Disdikbud Padang Tak Sinkron dengan Perpres Nomor 14 tahun 2021
Baca juga: Ombudsman Lakukan Investigasi, Dugaan Maladministrasi Pengendalian Harga Telur dan Ayam
Hal ini mengacu pada isi SE Disdikbud Kota Padang poin dua dimana murid yang belum melaksanakan vaksinasi dibimbing oleh orang tua di rumah.
"Kami sebagai orang tua akan mengupayakan beragam cara agar hal itu terwujud salah satunya dengan meminta bantuan pada Ombudsman Sumbar," terangnya.
Andri mengaku setelah ini para orang tua murid juga akan berkordinasi dengan Komisi 4 DPRD Kota Padang.
Baca juga: Gubernur Irwan Prayitno Penuhi Undangan Ombudsman Sumbar di Akhir Masa Jabatan
Baca juga: Masyarakat Terdampak Tol Padang-Pekanbaru di Lima Puluh Kota Ngadu ke Ombudsman
"Hari ini kami masukan surat permohonannya, semoga Senin kami bisa bertemu dengan Komisi 4," jelasnya
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi mengatakan laporan tersebut akan diproses terlebih dahulu oleh pihaknya.
Baca juga: Ombudsman Sumbar: Ada Indikasi Maladministrasi Soal Kewajiban Jilbab di SMKN 2 Padang
"Ini masih tahap penerimaan dan ferivikasi laporan, jadi butuh waktu satu hingga dua hari untuk pemeriksaannya," kata Adel terpisah.
Ia menjelaskan kalau laporan ini sudah lengkap baru pihaknya akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan. (*)