Belum Vaksin Murid Dipulangkan
Tatap Muka hanya untuk Murid Sudah Vaksinasi, Ombudsman Sumbar Nilai SE Disdikbud Padang Prematur
Hal ini disampaikan oleh Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi bahwa SE ini hadir seperti terburu-buru dan prematur.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menilai Surat Edaran (SE) nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Senin (7/2/2022), terburu - buru.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi bahwa SE ini hadir seperti terburu-buru dan prematur.
"Sebelum-sebelumnya pemerintah tidak melakukan sosialisasi bahwa tanggal 7 Februari (Sesuai SE keluar) kami akan stop layanan untuk masyarakat yang belum vaksin," katanya Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Ombudsman: Apakah Wali Kota Sudah Bosan Berikan Layanan Pendidikan pada Warga yang Dianggap Mada?
Baca juga: Wakasek SDN Percobaan Padang Pastikan 4 Murid Dipulangkan karena Belum Vaksin Tetap Dapat Bimbingan
Seharusnya sejak awal sebelum SE ini hadir harus ada sosialisasi pada masyarakat.
Seperti imbauan bahwa jika masyarakat yang belum vaksin hingga tanggal yang ditentukan maka tidak bisa mendapatkan layanan.
"Ini yang disebut buru-buru tanpa sosialisasi dan prematur. SE ini seperti bom saja sehingga orang tua wajar terkaget," ucapnya.
Adel mayakini bahwa masyarakat yang belum vaksin bukan berarti antivaksin tapi ada sebab-sebab lain.
Ia membeberkan berdasarkan informasi yang ia himpun bahwa ada beberapa orang tua murid tidak mengerti dengan pemberlakuan SE ini.
"Ada orang tua siswa yang jadwal anaknya divaksin tanggal 10 Februari tapi sejak tanggal 8 Februari sudah tidak boleh sekolah. Alasan seperti ini juga ditemui," jelasnya.
Baca juga: Belum Vaksinasi 4 Murid SDN Percobaan Padang Dipulangkan, Wakasek: Tetap Belajar Daring
Contoh kasus ini terlihat di sekolah-sekolah yang masih menunggu jadwal vaksinasi dari Dinas Kesehatan.
Diketahui bahwa Dinas Kesehatan terus melakukan vaksinasi anak usia 6-11 tahun secara bertahap dari sekolah ke sekolah.
"Seharusnya Wali Kota memilah-milah mana masyarakat belum divaksin karena layanan yang terbatas dan mana masyarakat yang memang tidak mau divaksin," sebutnya.
Adel juga mengingatkan bahwa ini kali kedua SE tentang pendidikan hadir dengan buru-buru dan membuat gaduh.
"Dulu semasa Pandemi juga pernah terbit SE tentang pendidikan saat PPKM Kota Padang masih di Level 4, keluar SE untuk tatap muka. Namun hanya selang satu malam SE itu diubah," katanya mengenang.