Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Terima Dua Laporan Terkait SE Disdikbud, Masih Dalam Tahap Proses

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) sudah mengantongi dua laporan terkait Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi 

Laporan Wartawan TribunPadang com, Rahmat Panji

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) sudah mengantongi dua laporan terkait Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11Senin (7/2/2022).

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi mengatakan laporan tersebut masih dalam tahap proses.

Baca juga: Tatap Muka hanya untuk Murid Sudah Vaksinasi, Ombudsman Sumbar Nilai SE Disdikbud Padang Prematur

Baca juga: Ombudsman: Apakah Wali Kota Sudah Bosan Berikan Layanan Pendidikan pada Warga yang Dianggap Mada?

Baca juga: Ombudsman Sumbar: Surat Edaran Disdikbud Padang Tak Sinkron dengan Perpres Nomor 14 tahun 2021

"Memang sudah ada orang tua yang keberatan dengan SE tersebut, sehingga memilih melapor ke Ombudsman," kata Adel.

Ia memperkirakan sudah sebanyak 2 laporan yang diterima oleh Ombudsman terkait SE ini.

Baca juga: Ombudsman Lakukan Investigasi, Dugaan Maladministrasi Pengendalian Harga Telur dan Ayam

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Ombudsman Sumbar: Sudah Ada Niat Jahat Sejak Awal

"Kami sudah mulai menerima laporan terkait SE ini, namun masih dalam tahap penerimaan," katanya dihubungi Rabu (9/2/2022).

Setiap orang tua yang melaporkan SE ini akan diverifikasi terlebih dahulu oleh pihak Ombudsman.

Adel menjelaskan dalam tahap penerimaan dan administrasi laporan ini, tentu terbuka juga kesempatan bagi orang tua lain untuk melaporkan.

Baca juga: Ombudsman Sumbar: Ada Indikasi Maladministrasi Soal Kewajiban Jilbab di SMKN 2 Padang

Baca juga: Ombudsman Sumbar Termukan Maladministrasi di Samsat Padang: Temukan Calo

"Silahkan bagi orang tua siswa yang ingin melakukan kaduan terkait SE ini," ujarnya.

Orang tua bisa langsung mengakses layanan kaduan Ombudsman yang bersifat online.

"Bisa juga langsung menghubungi nomor aduan 0811-9553-737 itu telfon atau WhatsApp. Kalau telfon ke sana bisa direspon cepat," terangnya.

Namun menurut Adel untuk masalah ini tidak perlu banyak juga seharusnya yang melapor cukup 2 atau 3 saja karena masalahnya sama. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved