Belum Vaksin Murid Dipulangkan
Pengamat Administrasi Publik Unand : SE Disdikbud Padang Bersifat, Imbauan, dan tidak Ada Sanksi
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Andalas (Unand), Roni Ekha Putera berpendapat bahwa Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
"Saya tidak tahu juga ini sekolah menginterpretasinya seperti apa, saya rasa berebeda-beda," bebernya.
Keberadaan SE ini membuat sekolah bingung dalam penerapannya, terlebih sekolah negeri.
"Kalau saya lihat untuk sekolah swasta meski sudah ada SE, anak yang belum divaksin tetap sekolah seperti biasa," ujar .
"Mungkin pada Sekolah Negeri dampak SE ini besar, karena bisa dikaitkan pada kinerja kepala sekolah dan kinerja lainnya oleh dinas terkait," tutur .
Ekha menambahkan bahwa persoalan vaksinasi agak ngeri-ngeri sedap karena banyak kaitannya.
Kata Ekha SE ini hanya himbauan dan sanksinya tidak tegas. Seharusnya pemerintah kalau membuat kebijakan jangan SE.
"Kalau mau buat kebijakan harusnya Perwako sekalian Perda. Kalau SE ini boleh diiyakan boleh tidak tergantung pihak sekolahnya saja menginterpretasikan," pungkasnya.
Selaku pengamat ia menyarankan agar masyarakat langsung bertanya pada Disdikbud, karena sudah mengeluarkan SE tersebut yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Atau ini kreatifitas dari pemerintah daerah, atau seperti apa pastinya kita tidak tahu ," jelasnya.
Namun jika masyarakat resah dengan adanya SE ini, Ekha berujar agar masyarakat terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak sekolah khususnya komite.
"Kalau bisa diselesaikan di sekolah berarti gak ada masalah, mau dicabut atau tidak SE ini urusan lain jadinya," kata Ekha.
Bagi Ekha SE ini tidak memberikan sanksi pada pihak sekolah jadi bisa saja pihak sekolah tidak mengikuti atau memberlakukan sesuai ketentuan.
"Pengaruh SE ini sebenarnya tidak signifikan pengaruhnya, tapi karena bunyinya itu sekolah jadi takut. Tapi sekolah lupa bahwa sebenarnya tidak ada sanksi bagi yang mengerjakan SE itu," bebernya.
Tapi kalau pada tatanan sekolah belum menemui solusi masyarakat bisa melaporkan pada ombudsman.
"Ombudsman itu nanti bisa panggil Disdikbud Kota Padang untuk mempertanyakan kenapa SE ini timbul," jelasnya.