Belum Vaksin Murid Dipulangkan

Pengamat Administrasi Publik Unand : SE Disdikbud Padang Bersifat, Imbauan, dan tidak Ada Sanksi

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Andalas (Unand), Roni Ekha Putera berpendapat bahwa Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Ilustrasi: Vaksinasi Anak Umur 6-11 Tahun di Padang Ditemani Boboiboy, Doraemon, dan Robot 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pengamat Kebijakan Publik Universitas Andalas (Unand), Roni Ekha Putera berpendapat bahwa Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang hanya bersifat imbauan.

Menurutnya, SE imbauan ini hadir untuk merealisasikan Herd Population masyarakat Sumbar, karena sebelumnya pemerintah fokus pada Herd immunity.

Sebelumnya, Surat Edaran (SE) nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11, Senin (7/2/2022) dan SE Nomor: 421.1/ 470 /Dikbud/Dikdas.01/2022 tentang Teknis Pembelajaran Mandiri di Rumah bagi anak usia 6- 11 tahun, yang belum divaksin untuk Pencegahan Pandemi, Jumat (11/2/2022).

"Surat Edaran itu sifatnya imbauan dan sanksinya tidak ada," kata Roni Ekha Putera, Sabtu (12/2/2022).

"Jadi disasar semua kelompok umur kemarin, Lansia sekarang masuk kelompok anak-anak," ucap Roni Ekha Putera.

Mengacu pada SE yang saat ini sedang jadi perbincangan, Ekha menjelaskan bahwa dalam aturan Kemdikbud vaksinasi bukan syarat Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

"Sehingga patut ditanya pada Disdikbud Kota Padang apa maksudnya mewajibkan dalam tanda kutip. Karena kalau tidak vaksin siswa di suruh belajar dari rumah," ujar Roni Ekha Putera.

Padahal kata Ekha, Mas Menteri (Nadiem Makarim) sendiri, tidak ada berbicara seperti itu.

"Ndak tahu juga saya maksud dari SE Disdikbud itu apa, tapi kemarin baru diklarifikasi oleh Disdikbud bahwa silakan saja bagi, yang mau divaksin kalau diizinkan orang tua kalau tidak ya tidak apa-apa,tidak ada berpengaruh pada PTM," sebut Dosen Administrasi Negara Universitas Andalas itu.

Baginya SE ini bertentangan dengan dengan aturan pusat, dimana berbunyi bahwa vaksinasi bukan prasyarat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

"Saya sebagai pengamat masih menduga-duga juga sifatnya karena kebijakan ini dibuat oleh Disdikbud, mungkin lebih tepatnya kita tanya ke dinas terkait alasan SE ini," urainya.

Menurut Ekha SE ini bisa saja berlaku karena kemungkinan anak-anak terpapar Covid 19 itu tinggi.

Lalu kenapa heboh vaksinasi di Kota Padang, baginya tidak terlepas dari kekhawatiran masyarakat.

"Jangankan anak-anak dulu yang dewasa saja Sumbar sempat rendah angka vaksinasinya di Indonesia," tuturnya.

Kendati demikian kondisi di sekolah banyak murid yang tidak bisa melakukan PTM, karena belum vaksin.

"Saya tidak tahu juga ini sekolah menginterpretasinya seperti apa, saya rasa berebeda-beda," bebernya.

Keberadaan SE ini membuat sekolah bingung dalam penerapannya, terlebih sekolah negeri.

"Kalau saya lihat untuk sekolah swasta meski sudah ada SE, anak yang belum divaksin tetap sekolah seperti biasa," ujar .

"Mungkin pada Sekolah Negeri dampak SE ini besar, karena bisa dikaitkan pada kinerja kepala sekolah dan kinerja lainnya oleh dinas terkait," tutur .

Ekha menambahkan bahwa persoalan vaksinasi agak ngeri-ngeri sedap karena banyak kaitannya.

Kata Ekha SE ini hanya himbauan dan sanksinya tidak tegas. Seharusnya pemerintah kalau membuat kebijakan jangan SE.

"Kalau mau buat kebijakan harusnya Perwako sekalian Perda. Kalau SE ini boleh diiyakan boleh tidak tergantung pihak sekolahnya saja menginterpretasikan," pungkasnya.

Selaku pengamat ia menyarankan agar masyarakat langsung bertanya pada Disdikbud, karena sudah mengeluarkan SE tersebut yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Atau ini kreatifitas dari pemerintah daerah, atau seperti apa pastinya kita tidak tahu ," jelasnya.

Namun jika masyarakat resah dengan adanya SE ini, Ekha berujar agar masyarakat terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak sekolah khususnya komite.

"Kalau bisa diselesaikan di sekolah berarti gak ada masalah, mau dicabut atau tidak SE ini urusan lain jadinya," kata Ekha.

Bagi Ekha SE ini tidak memberikan sanksi pada pihak sekolah jadi bisa saja pihak sekolah tidak mengikuti atau memberlakukan sesuai ketentuan.

"Pengaruh SE ini sebenarnya tidak signifikan pengaruhnya, tapi karena bunyinya itu sekolah jadi takut. Tapi sekolah lupa bahwa sebenarnya tidak ada sanksi bagi yang mengerjakan SE itu," bebernya.

Tapi kalau pada tatanan sekolah belum menemui solusi masyarakat bisa melaporkan pada ombudsman.

"Ombudsman itu nanti bisa panggil Disdikbud Kota Padang untuk mempertanyakan kenapa SE ini timbul," jelasnya.

Masyarakat juga bisa mendatangi DPRD Kota Padang selaku wakil rakyat untuk bisa menyuarakan juga keresahan mereka.

"Salah satu hak DPRD itu ada hak interpelasi, hak mempertanyakan kebijakan yang dibuat pemerintah daerah," katanya.

"Nanti yang dipanggil itu bukan Kadis Disdikbud kalau di DPRD tapi Wali Kota Padang. Tapi biasa Wako akan bawa OPD terkait untuk menjelaskan kebijakan itu," tutupnya.

Jika sudah sampai tahap itu, menurut Ekha masyarakat tinggal menunggu hasil terkait tuntutan mereka.

"Akan tetapi, sebenarnya Kepala Disdikbud bisa saja mencabutnya dari sekarang, karena itu Disdikbud yang membuat," paparnya. 

Ombudsman Terima Laporan 

Dilansir TribunPadang.comOmbudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) sudah menerima sekaligus mengantongi 10 laporan terkait Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang per Sabtu (12/2/2022).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan verifikasi laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Rendra Catur Putra bahwa pihaknya sudah menerima 10 laporan dari 10 Sekolah berbeda.

"Jumlah per sekolah yang baru kami input ada 10 sekolah hingga hari ini, Sabtu (12/2/2022). Meski sebenarnya ada yang melaporkan perorangan," katanya Sabtu (12/2/2022).

Terkait SE Disdikbud Kota Padang tentang Vaksinasi anak usia 6-11 tahun pihak Ombudsman Sumbar mengklasifikasi pelapor berdasarkan sekolah.

"Kalau berapa orang yang melapor dalam satu sekolah belum bisa kami pastikan karena kami mengkategorikannya per sekolah," terangnya.

Baca juga: Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Terus Pantau, Perkembangan SE Disdikbud Kota Padang

Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan verifikasi laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Rendra Catur Putra bahwa pihaknya sudah menerima 10 laporan dari 10 Sekolah berbeda, Sabtu 12/2/2022)
Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan verifikasi laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Rendra Catur Putra bahwa pihaknya sudah menerima 10 laporan dari 10 Sekolah berbeda, Sabtu 12/2/2022) (TRIBUNPADANG.COM/RAHMAT PANJI)

Baca juga: Belasan Wali Murid SD IT Luqman Datangi Ombudsman Sumbar, Menuntut Hak Murid untuk Belajar

Lewati Verifikasi Laporan

Dari 10 sekolah yang melapor itu perkiraan Rendra setiap sekolahnya ada sekitar 1 sampai 20 lebih laporan jika dihitung perorang.

"Kesepuluh laporan ini sudah melewati tahap penerimaan dan verifikasi laporan," jelasnya.

Setelah ini laporan tersebut akan masuk tahap pemeriksaan oleh asisten pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.

Kendati laporan sudah masuk tahap pemeriksaan Rendra mengaku dirinya tidak punya wewenang lebih lanjut untuk menjelaskan bagaimana prosesnya di tahap pemeriksaan.

"Kalau pemeriksaan ada bagian tersendiri, saya bagian penerimaan dan verifikasi laporan. Tapi pasti laporan ini akan ditindaklanjuti secepat mungkin," tuturnya. (TribunPadang.com/Rahmat Panji)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved