Orang Tua Adukan SE Disdik

Budi Syahrial Nilai SE Tentang Vaksinasi Tidak Bisa Dipaksakan, Wali Murid Bisa Datangi DPRD Padang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang beberkan bahwa kewajiban vaksinasi Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Para orang tua murid SD IT Luqman Kota Padang datangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Kamis (10/2/2022) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang beberkan bahwa Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tentang Vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini tidak bisa dipaksakan.

Hal ini di sampaikan oleh anggota komisi 4 DPRD Kota Padang, Budi Syahrial bahwa pihaknya melihat vaksinasi ini tidak bisa juga dipaksakan karena ada Undang-undang kesehatan yang mengaturnya.

"Di dalamnya tertulis bahwa mengambil tindakan medis pada seseorang harus melalui persetujuan dari yang bersangkutan," katanya Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Kemenag dan Anggota DPRD Sumbar Buktikan Warga Minang Toleran, Berprinsip Saling Hormat, dan Hargai

Baca juga: Oknum DPRD Kota Padang Inisial I Dipanggil Polresta Padang, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir

Vaksinasi menurut Budi adalah memasukan zat ke tubuh seseorang maka harus ada persetujuan serta yang bersangkutan juga bisa menolak.

"Kalau ada yang melanggar hak menolak itu, tentu melanggar Hak Azazi Manusianya (HAM)," terangnya.

Sebelumnya menurut Budi juga pernah ada statement dari kementerian bahwa anak-anak tidak wajib di vaksin namun jika tidak mau divaksin tetap boleh sekolah.

Baca juga: Fraksi Demokrat DPRD Kota Padang Tolak Pengesahan APBD Tahun 2021, Berikut Ini Alasannya

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, DPRD Kota Padang Tiadakan Aktivitas Hingga 25 Maret 2020

"Sehingga sekarang muncul pro dan kontra, kenapa harus dipaksakan betul," bebernya.

Budi juga sepakat jika seandainya para wali murid saat ini menuntut hak belajar anaknya.

"Kalau menurut saya jika memang merasa keberatan dan mendatangi ombudsman adalah langkah yang tepat," bebernya.

Baca juga: Ketua Komisi I DPRD Kota Padang: Dinkes Harus Turun untuk Cek Persediaan Masker di Lapangan

Baca juga: Komisi II DPRD Kota Padang Saran Ini pada PT Pelindo Tentang Penolakan Pergusuran Rumah Warga

Ia juga menambahkan para wali murid juga bisa langsung mendatangi DPRD Kota Padang.

"DPRD terbuka, kalau ada masyarakat mengadu masa kami tidak membuka diri," ucap Budi.

Menurutnya para wali murid cukup datang ke DPRD lalu nanti akan diterima dan dilakukan penangan bersama oleh Ketua DPRD bersama komisi-komisi yang ada.

Baca juga: Ombudsman: Apakah Wali Kota Sudah Bosan Berikan Layanan Pendidikan pada Warga yang Dianggap Mada?

Baca juga: Gubernur Irwan Prayitno Penuhi Undangan Ombudsman Sumbar di Akhir Masa Jabatan

Sebelumnya diketahui Belasan Wali Murid SD Islam Terpadu (IT) Luqman Kota Padang datangi Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (10/2/2022).

Para wali murid itu datang sekitar pukul 10.00 WIB untuk melakukan pengaduan terkait Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved