Orang Tua Adukan SE Disdik
Budi Syahrial Nilai SE Tentang Vaksinasi Tidak Bisa Dipaksakan, Wali Murid Bisa Datangi DPRD Padang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang beberkan bahwa kewajiban vaksinasi Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
Ketua Komite SD IT Luqman Kota Padang Andri Antoni mengatakan kedatangannya dengan wali murid lain adalah untuk menuntut hak murid untuk belajar.
"Di sini saya selaku perwakilan orang tua murid dan guru sepakat untuk membuat pengaduan pada Ombudsman Sumbar," katanya setelah membuat pengaduan di kantor Ombudsman Sumbar.
"Alhamdulillah laporan kami sudah di terima. Harapannya sebagai orang tua anak-anak kami tetap mendapatkan layanan seandainya mereka memang tidak bisa belajar di sekolah," sambungnya.
Hal ini mengacu pada isi SE Disdikbud Kota Padang poin dua dimana murid yang belum melaksanakan vaksinasi dibimbing oleh orang tua di rumah.
"Kami sebagai orang tua akan mengupayakan beragam cara agar hal itu terwujud salah satunya dengan meminta bantuan pada Ombudsman Sumbar," terangnya
Andri mengaku setelah ini para orang tua murid juga akan berkordinasi dengan Komisi 4 DPRD Kota Padang.
"Hari ini kami masukan surat permohonannya, semoga Senin kami bisa bertemu dengan Komisi 4," jelasnya
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi mengatakan laporan tersebut akan diproses terlebih dahulu oleh pihaknya.
"Ini masih tahap penerimaan dan ferivukasi laporan, jadi butuh eajtu satu hingga dua hari untuk pemeriksaannya," kata Adel terpisah.
Ia menjelaskan kalau laporan ini sudah lengkap baru pihaknya akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan. (*)