Satpol PP Padang Amankan 2 Anak, Diduga Dimanfaatkan Orang Tua untuk Menjadi Pengemis

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang amankan anak-anak yang menjadi peminta-minta di kawasan SPBU di Kota Padang, Sumatera Barat

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
istimewa
Petugas Satpol PP Padang bawa dua orang anak di bawah umur yang diduga dimanfaatkan orang tua untuk meminta-minta, Senin (7/2/2022) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang amankan anak-anak yang menjadi peminta-minta di kawasan SPBU di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Sebanyak dua orang anak-anak ini terjaring razia pada Senin (7/2/2022) malam.

Petugas Satpol PP Padang mendapatkan informasi adanya kegiatan meminta-minta di kawasan SPBU Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Baca juga: Membuat Resah, Satpol PP Padang Ingatkan Masyarakat Tidak Berikan Uang kepada Oknum Parkir Liar

Baca juga: Rumah Kos-kosan di Padang Disasar Tim Satpol PP, Mursalim : Razia pada Hari Ini, Hasilnya Nihil

Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan dua orang anak ini diduga dimanfaatkan orang tuanya untuk meminta-minta.

Kata dia, anak-anak ini meminta-minta kepada masyarakat yang sedang mengisi ulang bahan bakar (BBM) kendaraannya.

Mursalim menyayangkan apa yang dilakukan orang tuanya tersebut sampai sangat tega membiarkan anak kandungnya meminta-minta di SPBU.

Baca juga: Wali Kota Padang Instruksikan Satpol PP, Agar Sigap Memantau Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi

Baca juga: Kawanan Anak Punk di Padang, Dibubarkan Petugas Satpol PP, Berhari-hari Ngumpul di Dekat SPBU Taruko

"Seharusnya anak-anak ini belajar dan bermain. Bukannya mencari uang," kata Mursalim, Selasa (8/2/2022).

Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh orang tua anak tersebut adalah salah.

Hal itu telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca juga: Satpol PP Padang Grebek Kos-kosan, Dua Pasang Remaja Ditemukan Sedang Tertidur di Dalam Kamar

Baca juga: Petugas Satpol PP Padang Kena Siram Minyak Panas, saat Tertibkan PKL, Pedagang Akui, dan Minta Maaf

"Setiap orang atau badan dilarang mengobjekkan dan memperalat anak-anak di bawah umur untuk memanfaatkannya untuk kegiatan mengemis," katanya.

Selanjutnya pihaknya membawa ibu dan anak ini ke Mako Satpol PP Padang untuk dimintai keterangan.

"Jika nanti terbukti mempekerjakan anaknya, akan kita kirim ke DP3AP2KB," katanya.

Jika tidak terbukti, pihaknya juga akan tetap melakukan pembinaan lebih lanjut. (*)

 


 
 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved