Modus Antarkan Pulang 3 Pria Rudapaksa Anak Bawah Umur di Solok, Ditangkap di Bandung

Tiga pria yang rudapaksa seorang anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Solok berhasil ditangkap polisi.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, KABUPATEN SOLOK- Tiga pria yang rudapaksa seorang anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Solok berhasil ditangkap polisi.

Terduga pelaku berinisial RS (19), GN (21), dan MA (16) warga Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat ini berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat.

Modus 3 pria ini hendak mengantarkan pulang korban berinisial SA (16).

Para pelaku diamankan pada dua lokasi di kawasan Pasar Cimol Gedebage Jalan Soekarno - Hatta, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Update 3 Pemuda Kabupaten Solok, Diduga Gilir Gadis Belia, Kawanan Pelaku Dijemput ke Kota Bandung

Baca juga: Diduga Bergiliran Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Tim Gabungan Polda Jabar & Polres Solok Bekuk 3 Pemuda

"Modus para pelaku ini adalah dengan mengantarkan pulang korban," kata Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda, Senin (7/2/2022).

Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar menjadi korban persetubuhan secara bergantian di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) belum lama ini.

Para terduga pelaku terdiri dari tiga orang telah diamankan oleh Unit PPA Polres Solok, yang dibantu oleh Tim Ditreskrimsus Polda Jabar.

Terduga pelaku ini diamankan pada Jumat (4/2/2022), sekira pukul 19.00 WIB yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda, mengatakan bahwa pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Solok.

Kata dia, ketiga pelaku diamankan di kawasan Pasar Cimol Gedebage Jalan Soekarno - Hatta, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Dijelaskannya, ketiga pelaku diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Korban berinisial SA yang masih berusia 16 tahun," kata Iptu Rifki Yudha Ersanda, Senin (7/2/2022).

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana persetubuhan ini terjadi pada Jumat (6/9/2021) yang lalu.

Korban dan pelaku, kata dia, saling mengenal dan sudah saling berteman.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved