Diduga Bergiliran Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Tim Gabungan Polda Jabar & Polres Solok Bekuk 3 Pemuda
Tim Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Unit PPA Polres Solok meringkus tiga pemuda baru-baru ini, di wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jaba
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, KABUPATEN SOLOK - Tim Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Unit PPA Polres Solok meringkus tiga pemuda baru-baru ini, di Pasar Cimol Gedebage Jalan Soekarno - Hatta, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jabar.
Pasalnya, mereka diduga melakukan tindak pidana pencabulan di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda, mengatakan telah mengamankan tiga pemuda yang berasal dari Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Provinsi Sumbar.
Menurutnya, kawanan pemuda itu diduga mencabuli korbannya secara bergantian hingga mereka diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Para pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial RS (19), GN (21), dan MA (16)," kata Iptu Rifki Yudha Ersanda.
"Tim Satreskrim Polres Solok bersama Tim Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan mereka yang bersangkutan (RS, GN & MA-red)," kata Iptu Rifki Yudha Ersanda.
Kasat reskrim menjelaskan, ketiga pemuda ini diringkus dalam dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur.
"Korbannya, berinisial SA berusia 16 tahun yang masih seorang pelajar," kata Iptu Rifki Yudha Ersanda.
Sebelumnya, korban diduga disetubuhi pada Jumat tanggal 06 September 2021 yang bertempat di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumbar.
Setelah dilakukan penyelidikan dan didapati keberadaan pelaku di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
"Akhirnya kita berangkat dan diamankan ketiga pelaku di Pasar Cimol Gedebage Jalan Soekarno - Hatta, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat," kata Iptu Rifki Yudha Ersanda.
Baca juga: Rudapaksa Anak Tiri karena Nafsu, Seorang Petani Mengaku Lakukan Sebanyak 4 Kali
Kasus Lain Dugaan Pencabulan Anak Tiri
Dilansir TribunPadang.com, seorang ayah tega setubuhi anak tirinya sebanyak 4 kali dengan alasan hanya nafsu di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (5/1/2022).
Seorang petani yang berinisial E (48) telah diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Solok Arosuka.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tirinya yang berumur 16 tahun di semak-semak saat dalam perjalanan pulang ke rumah.
Baca juga: Pelapor Sebut Ada Saksi Mata, Aksi Kakek di Padang Diduga Rudapaksa Korban Disabilitas Down Syndrome
Baca juga: Kakek di Padang Rudapaksa Korban, Disabilitas Down Syndrome: Pelaku Lancarkan, Aksi di Ladang Jagung