Diduga Bergiliran Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Tim Gabungan Polda Jabar & Polres Solok Bekuk 3 Pemuda

Tim Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Unit PPA Polres Solok meringkus tiga pemuda baru-baru ini, di wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jaba

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur. 

Inisial E (48) diamankan pada di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Kamis (23/12/2021).

Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda, mengatakan pelaku diduga mencabuli anak tirinya sendiri pada bulan Agustus 2021 yang lalu.

Baca juga: Kakek di Padang Diduga Rudapaksa Perempuan 22 Tahun, Polisi Sebut Korban, Disabilitas Down Syndrome

Baca juga: Miris ! Nelayan Asal Siantar Utara Tega Rudapaksa Gadis 11 Tahun, Dilakukan Sejak Juni 2021

"Kejadian berawal pada bulan Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku inisial E (48) pulang dari Nagari Alahan Panjang bersama dengan korban," kata Iptu Rifki Yudha Ersanda.

Pada saat itu, pelaku dan korban berangkat dengan menaiki kendaraan sepeda motor.

Namun, tiba-tiba memberhentikan laju sepeda motornya di tengah perjalanan pulang.

Baca juga: Seorang Buruh Keramba dari Agam Diringkus: Pelaku Diduga Rudapaksa Gadis Belia, Diimingi HP dan Uang

Baca juga: Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Agam, Pelaku Imingi Korban Bekerja di Rumah Makan Milik Istri

"Pelaku memilih lokasi yang sepi dan kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," katanya.

Ia mengatakan, peristiwa persetubuhan ini dilakukan oleh pelaku di semak-semak dalam perjalanan pulang.

Akhirnya pihaknya berangkat ke Provinsi Banten untuk mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Solok.

Baca juga: Pria Pasaman Barat Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Kebun Sawit Agam, Korban Ditemukan Tanpa Busana

Baca juga: Seorang Pria Rudapaksa Cewek di Area Camping Batu Palano, Korban Didatangi dan Diancam Pakai Pedang

"Setelah kita lakukan interogasi, pelaku ini mengaku telah mencabuli anak tirinya sebanyak empat  kali," katanya.

Dikatakannya, alasan pelaku sampai tega menyetubuhi anak tirinya dikarenakan nafsu.

"Alasan pelaku sesuai keterangannya hanya nafsu saja," katanya.

Baca juga: Ibu Muda Jadi Korban Rudapaksa di Gubuk, Pelaku Berpura-pura Mau Antar Pulang Korban dari Warung

Baca juga: Ayah Bejat Tega Rudapaksa Anak Tiri Semenjak SD hingga SMA, Pelaku Ancam Sebar Foto Korban

Terkait perkara ini yang ditangani oleh Unit PPA Polres Solok sudah dalam tahap sidik.

"Pelaku melanggar Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," katanya. (*)
 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved