Berita Padang Hari Ini

Kakek di Padang Diduga Rudapaksa Perempuan 22 Tahun, Polisi Sebut Korban, Disabilitas Down Syndrome

Seorang kakek 64 Tahun harus beurusan dengan pihak polisi, diduga merudapaksa korbannya, seorang wanita disabilitas dengan kondisi lemah IQ

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Unit PPA Satreskrim Polresta Padang, Rabu (17/11/2021). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang kakek 64 Tahun harus beurusan dengan pihak polisi, diduga merudapaksa korbannya, seorang wanita disabilitas dengan kondisi lemah IQ atau Disabilitas Down Syndrome. 

Hingga kini, kakek inisial P (64) telah diamankan polisi guna mempertanggungjawaban perbuatan asusila yang dialamatkan kepada pelaku tersebut.

Sebelumnya, dugaan tindakan persetubuhan terhadap perempuan tidak berdaya ini terjadi pada Kamis (2/12/2021).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan bahwa pelakunya saat ini telah diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Padang.

Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda mengatakan, perkara ini sedang ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Padang.

"Korbannya seorang penyandang disabilitas down syndrome, jadi IQ korban rendah," kata Rico Fernanda, kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).

Dikatakannya, korban berinisial NA (22) yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang lelaki yang usianya, 64 tahun di Kota Padang, Provinsi Sumbar.

"Sedangkan, pelaku seorang oknum buruh tani dengan inisial R panggilan P (64) warga Kecamatan Kuranji, Kota Padang," kata Rico Fernanda.

Kompol Rico Fernanda mengatakan, peristiwa dugaan persetubuhan terhadap perempuan tidak berdaya ini terjadi pada Kamis (2/12/2021) silam.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Jumat (11/6/2021)
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Jumat (11/6/2021) (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

"Dugaan tindak pidana ini terjadi di sebuah ladang jagung di Kecamatan Kuranji, Kota Padang," kata Kompol Rico Fernanda.

Selanjutnya, terduga pelaku inisial R panggilan P (64) diamankan pihak kepolisian pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul  11.00 WIB.

"Kami mengetahui peristiwa ini setelah dilaporkan oleh seorang IRT dan kami juga sudah mendatangi lokasi kejadian," kata Kompol Rico Fernanda.

Pihaknya juga sudah meminta visum et repartum terhadap korban tindak pidana pemerkosaan ini.

"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, korban, dan terduga pelaku," kata Kompol Rico Fernanda.

Sejauh ini, R atau panggilan P (64) diamankan setelah dilakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.

Setelah didapati informasi lalu keberadaan pelaku dan langsung dilakukan penangkapan.

"Pelaku (P) diamankan di sebuah gudang dekat rumahnya. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa Polresta Padang," kata Kompol Rico Fernanda.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved