Penyaluran Pinjol Terus Naik di Sumbar, OJK: Masyarakat tak Terpengaruh Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar mencatat total pembiayaan outstanding fintech peer to peer lending (p2p lending) atau pinjaman online (pinjol)

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/rizkadesriyusfita
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Yusri saat diwawancara, Jumat (28/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar mencatat total pembiayaan outstanding fintech peer to peer lending (p2p lending) atau pinjaman online (pinjol) November 2021 telah mencapai 2.680 rekening dengan borrower sebanyak 129.138 rekening. 

Adapun total pembiayaan yang telah disalurkan layanan fintech peer to peer lending mencapai Rp2,12 Triliun dengan outstanding mencapai Rp314,17 miliar, dengan tingkat Wanprestasi Pinjaman di atas 90 hari (TWP 90) atau rasio NPL sebesar 1,26 persen.

Baca juga: OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Sumbar Membaik, Rasio Permodalan Bank Rata-rata 22 Persen

Baca juga: OJK Sebut Kinerja Perbankan Sumatera Barat Tumbuh Positif, Selama Pandemi Covid-19

"Jumlah outstanding masyarakat Sumbar yang mengajukan pinjaman ke pinjaman online atau fintech itu nilainya Rp314 Miliar dengan jumlah 129.138 peminjam atau rekening," kata Kepala OJK Sumbar Yusri, Jumat (28/1/2022).

Kemudian, angka pembiayaan bermasalah atau kredit bermasalah yang disalurkan ke fintech atau pinjaman online legal itu kecil, hanya 1,26 persen.

Baca juga: OJK Sumbar Ingatkan Warga agar Waspada Pinjol Ilegal, Yusri Ungkap Ciri-cirinya

Baca juga: OJK Sumbar Sebut Sektor Perbankan Tumbuh Positif Triwulan II 2021, DPK hingga Penyaluran Kredit Naik

"Kalau yang ini kami awasi. Masyarakat tidak perlu khawatir untuk meminjam di fintech yang terdaftar," ungkap Yusri.

Yusri menjelaskan, sampai dengan 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 103 penyelenggara. 

Daftar penyelenggara dimaksud diperbarui secara berkala dan dapat diakses pada website OJK.

Baca juga: OJK Gelar Vaksinasi Bagi Pelaku Sektor Jasa Keuangan di Sumbar, Target 10.400 Orang

Baca juga: Konversi Bank Nagari Jadi Syariah, Kepala OJK Sumbar: Banyak Hal Perlu Disiapkan

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

"Pinjaman online Sumbar selalu naik. Artinya masyarakat Sumbar tidak terpengaruh dengan pinjaman online ilegal, ada pilihan pinjaman legal," tukas Yusri. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved