OJK Sumbar Ingatkan Warga agar Waspada Pinjol Ilegal, Yusri Ungkap Ciri-cirinya

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Yusri mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan maraknya pinjaman online (pinj

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Tangkapan layar
Kepala OJK Sumbar, Yusri 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Yusri mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal.

Menurutnya, kebanyakan pinjol ilegal ini mengajukan penawaran pinjaman kepada masyarakat melalui pesan singkat atau pesan di media sosial.

"Saat menerima pesan tersebut, segera saja hapus pesan tersebut dan blokir kontak yang mengirim pesan, karena pinjol yang legal tidak boleh melakukan penawaran seperti itu," kata Yusri, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Imbauan Polda Sumbar ke Warga: Jika Mendapat Teror dari Penagih Pinjol, Segera Melapor

Yusri juga mengingatkan, masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan mudahnya syarat pinjaman.

Sebab, di balik hal tersebut bisa saja terdapat risiko yang besar, seperti bunga yang tinggi dan potongannya besar.

"Kemudian jika pembayaran terlambat akan dikenakan denda yang tinggi dan melakukan intimidasi atau teror saat penagihannya," ungkapnya.

Selain itu, pihak pinjol ilegal ini biasanya akan meminta akses data-data kontak yang berhubungan dengan peminjam.

Baca juga: Sosok Bintang Arsenal & Man City: Samir Nasri Tampil Bikin Mata Melotot, Posturnya Bobot Berlebih

"Dia biasanya akan meminta dibolehkan mengakses kontak, foto-foto dan data lainnya yang ada pada HP si penerima pinjaman," ujarnya.

"Jika si peminjam telat membayar tagihan, pihak pinjol ini akan menghubungi kontak tersebut, bahkan ada juga men-share foto-foto pribadi penerima pinjaman," ungkapnya.

Yusri mengatakan, bagi masyarakat yang inggin meminjam pada pinjol juga, bisa terlebih dahulu mamastikan pinjol tersebut legal atau terdata di OJK.

"Silakan lihat dulu di website OJK, apakah pinjol tersebut sudah berizin atau belum. Saat ini ada sekitar 107 pinjol yang terdata di OJK," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved