Cara Membuat NPWP Online dan Syarat yang Diperlukan, Awali dengan Buat Akun di e-Reg di DJP
Proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan secara online maupun offline.
Bubuhi dengan tanda tangan dan satukan dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan.
- Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak
Scan semua dokumen persyaratan dan formulir permohonan pembuatan NPWP.
Lalu upload dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration di portal https://ereg.pajak.go.id/.
Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
- Cek status
Setelah mengirimkan atau meng-upload dokumen untuk pembuatan NPWP, Anda bisa mengecek status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
Apabila diterima atau disetujui, akan mendapat pemberitahuan bahwa permohonan diterima.
Jika ditolak, tandanya Anda harus memperbaiki beberapa data yang dianggap kurang lengkap.
Setelah diterima, akan mendapatkan kartu NPWP.
Biasanya kartu Nomor Pokok Wajib Pajak waktu pengiriman berlangsung selama tiga hari kerja dan paling lama dua minggu terhitung hari kerja.
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak akan dikirimkan melalui layanan POS.
Apa itu NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah serangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.
NPWP akan selalu dibutuhkan setiap wajib pajak, baik itu wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/online-npwp.jpg)