Cara Membuat NPWP Online dan Syarat yang Diperlukan, Awali dengan Buat Akun di e-Reg di DJP

Proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan secara online maupun offline. 

Editor: afrizal
Tribunlampung.com
Ilustrasi: Cara Membuat NPWP Online dan Syarat yang Diperlukan, Awali dengan Buat Akun di e-Reg di DJP 

Pada laman ini, isi data sesuai petunjuk kolom yang ada.

Kemudian isikan nama sesuai KTP, alamat email. dan membuat password, nomor ponsel, dan mengisi jawaban dari kolom pertanyaan yang diajukan.

Lalu, masukkan kode captcha dan klik “Daftar”.

- Konfirmasi dan Notifikasi

Setelah klik “Daftar” pada langkah ke-2 itu, maka akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran akun berhasil.

Berikutnya akan ada notifikasi pemberitahuan bahwa pendaftaran NPWP berhasil.

- Aktivasi Akun

Setelah langkah ke-2 selesai, selanjutnya cek inbox email yang dikirimkan DJP.

Kemudian klik tautan atau link aktivasi.

- Memulai Pendaftaran NPWP Online

Berikutnya, login ke ereg.pajak.id/login, masukkan alamat email dan password yang dibuat pada saat daftar ereg sebelumnya.

- Isi Formulir dengan Lengkap

Isi kolom sesuai petunjuk yang mana terdapat 10 formulir pendaftaran.

- Print atau Cetak Formulir

Silakan cetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved