Cara Membuat NPWP Online dan Syarat yang Diperlukan, Awali dengan Buat Akun di e-Reg di DJP
Proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan secara online maupun offline.
Pada laman ini, isi data sesuai petunjuk kolom yang ada.
Kemudian isikan nama sesuai KTP, alamat email. dan membuat password, nomor ponsel, dan mengisi jawaban dari kolom pertanyaan yang diajukan.
Lalu, masukkan kode captcha dan klik “Daftar”.
- Konfirmasi dan Notifikasi
Setelah klik “Daftar” pada langkah ke-2 itu, maka akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran akun berhasil.
Berikutnya akan ada notifikasi pemberitahuan bahwa pendaftaran NPWP berhasil.
- Aktivasi Akun
Setelah langkah ke-2 selesai, selanjutnya cek inbox email yang dikirimkan DJP.
Kemudian klik tautan atau link aktivasi.
- Memulai Pendaftaran NPWP Online
Berikutnya, login ke ereg.pajak.id/login, masukkan alamat email dan password yang dibuat pada saat daftar ereg sebelumnya.
- Isi Formulir dengan Lengkap
Isi kolom sesuai petunjuk yang mana terdapat 10 formulir pendaftaran.
- Print atau Cetak Formulir
Silakan cetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/online-npwp.jpg)