Cara Membuat NPWP Online dan Syarat yang Diperlukan, Awali dengan Buat Akun di e-Reg di DJP
Proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan secara online maupun offline.
TRIBUNPADANG.COM- Proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan secara online maupun offline.
Bagi Anda yang memiliki kesibukan dan tak sempat meluangkan waktu, bisa memanfaatkan NPWP online untuk mendapatkan nomor unik tersebut.
Apa saja langkah yang harus dilakukan untuk membuat NPWP online dan kenapa harus punya NPWP?
Cara Membuat NPWP Secara Online
Berikut langkah-langkah pembuatan atau daftar NPWP online, dikutip dari klikpajak.id:
- Buat Akun di e-Reg di DJP
Bagi yang belum memiliki akun e-Reg Pajak, bisa membuatnya terlebih dahulu dengan mengakses situs e-Reg pajak di ereg.pajak.go.id.
- Mendaftar
Setelah masuk dalam portal ereg.pajak.go.id, isi data pendaftaran dengan memasukkan alamat email.
Kemudian, isikan kode yang tertera pada Captcha, silakan klik “Daftar”.
Portal ereg.pajak.go.id untuk pembuatan NPWP secara online.
- Aktivasi e-Reg
Cek inbox email yang digunakan untuk mendaftar dan ikuti petunjuk dari DJP yang tertuang dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
Caranya dengan mengklik atau menyalin tautan/link yang dikirimkan DJP untuk dilakukan aktivasi.
Setelah mengklik tautan aktivasi, akan diarahkan pada laman e-Reg Pajak pada langkah ke-2.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/online-npwp.jpg)