Cara Membuat NPWP Online dan Syarat yang Diperlukan, Awali dengan Buat Akun di e-Reg di DJP

Proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan secara online maupun offline. 

Editor: afrizal
Tribunlampung.com
Ilustrasi: Cara Membuat NPWP Online dan Syarat yang Diperlukan, Awali dengan Buat Akun di e-Reg di DJP 

TRIBUNPADANG.COM- Proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan secara online maupun offline. 

Bagi Anda yang memiliki kesibukan dan tak sempat meluangkan waktu, bisa memanfaatkan NPWP online untuk mendapatkan nomor unik tersebut. 

Apa saja langkah yang harus dilakukan untuk membuat NPWP online dan kenapa harus punya NPWP?

Cara Membuat NPWP Secara Online

Berikut langkah-langkah pembuatan atau daftar NPWP online, dikutip dari klikpajak.id:

- Buat Akun di e-Reg di DJP

Bagi yang belum memiliki akun e-Reg Pajak, bisa membuatnya terlebih dahulu dengan mengakses situs e-Reg pajak di ereg.pajak.go.id.

- Mendaftar

Setelah masuk dalam portal ereg.pajak.go.id, isi data pendaftaran dengan memasukkan alamat email.

Kemudian, isikan kode yang tertera pada Captcha, silakan klik “Daftar”.

Portal ereg.pajak.go.id untuk pembuatan NPWP secara online.

- Aktivasi e-Reg

Cek inbox email yang digunakan untuk mendaftar dan ikuti petunjuk dari DJP yang tertuang dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.

Caranya dengan mengklik atau menyalin tautan/link yang dikirimkan DJP untuk dilakukan aktivasi.

Setelah mengklik tautan aktivasi, akan diarahkan pada laman e-Reg Pajak pada langkah ke-2.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved