Berita Sumbar

Soal Surat Sumbangan : DPRD Sumbar Batal, Gunakan Hak Angket kepada Gubernur Mahyeldi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sumatera Barat (Sumbar) batal menggunakan hak angket kepada Gubernur Sumbar soal surat sumbangan.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Ketua DPRD Sumbar Supardi 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sumatera Barat (Sumbar) batal menggunakan hak angket kepada Gubernur Sumbar soal surat sumbangan.

Hal itu setelah Fraksi Gerindra dan Fraksi PDIP-PKB menarik diri sebagai pengusul hak angket tersebut dalam rapat paripurna penyampaian usul hak angket pada, Senin (10/1/2022).

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan proses hak angket ini sudah berjalan sejak September 2021 dan apa yang menjadi persoalan sudah menjadi evaluasi gubernur.

"Hak angket tidak lagi dibutuhkan saat ini, sehingga pengsul menarik diri," kata Supardi.

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Hidayat mengatakan tujuan hak angket adalah agar gubernur hati-hati dalam mengambil kebijakan berkaitan dengan kepentingan publik. 

Kemudian memberikan peringatan kepada orang-orang yang mengaku dekat dan merongrong gubernur agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca juga: DPRD Sumbar Belum Bahas Kelanjutan Usulan Hak Angket Gubernur Mahyeldi soal Surat Minta Sumbangan

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Lantik 16 Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Sumbar, 6 Bulan Pertama akan Dievaluasi

Supardi mengatakan ketika mencuat masalah ini jadi perhatian hingga tingkat nasional empat bulan lalu, tentu Fraksi Gerindra merasa ini adalah harga diri Sumbar. 

"Gerindra menilai pesan itu sudah tersampaikan kepada gubernur."

 "Ternyata pesan itu sudah dilakukan oleh gubernur, setidaknya hari ini kami tidak lagi menerima laporan atau informasi ada surat-surat serupa yang diterbikan oleh gubernur," sambung Supardi.

Fraksi Gerindra juga tidak lagi melihat ada orang yang mengaku dekat dengan gubernur yang merongrong gubernur melanggar aturan.

Baca juga: DPRD Sumbar Segera Gelar Rapat Paripurna Hak Angket Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur

Gubernur Sumbar Mahyeldi saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Geopark Ranah Minang menuju Unesco Global Geopark dengan tema
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Geopark Ranah Minang menuju Unesco Global Geopark dengan tema "The Great Sumatra Fault" di Hotel Marcure Padang, Kamis (23/9/2021). (ISTIMEWA/BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR)

Baca juga: Soal Usulan Hak Angket DPRD Sumbar terhadap Gubernur Mahyeldi, Pengamat: Bukan Hal Perlu Ditakuti

Selain itu, Fraksi Gerindra juga beralasan tidak ada keinginan politik yang jahat dan transaksional seperti adanya tuduhan melakukan impeachment kepada gubernur.

Pihaknya ingin politik yang solutif dan konstruktif sesuai arahan Ketua DPD Gerindra Andre Rosiade.

"Kami tetap dalam komitmen perjuangan politik yang solutif dan konstruktif kepada gubernur demi tercapainya penyelenggaraan pemerintahan sesuai tujuan, contohnya kami meminta evaluasi proyek yang mangkrak di Sumbar," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, DPRD Sumbar resmi mengajukan penggunaan hak angket terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumbar pada 14 September 2021 lalu.

Hak angket diajukan terkait Kebijakan Penerbitan Surat Permintaan Partisipasi dan Kontribusi Penerbitan Buku Profil Sumatera Barat Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan. 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved