Berita Sumbar
Soal Surat Sumbangan : DPRD Sumbar Batal, Gunakan Hak Angket kepada Gubernur Mahyeldi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sumatera Barat (Sumbar) batal menggunakan hak angket kepada Gubernur Sumbar soal surat sumbangan.
Tayang:
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Kemudian Kebijakan Penerbitan Surat Himbauan Pemanfaatan Ruang Promosi dalam Rangka Penerbitan Buku Sumatera Barat Out Look.
Pada rapat paripurna penyampaian usulan hak angket pada Senin (10/1/2022) fraksi Gerindra dan Fraksi PDI-PKB menarik diri terdiri atas lima anggota anggota DPRD Fraksi Gerindra dan empat anggota DPRD fraksi PDIP-PKB.
Total dari 17 anggota DPRD Sumbar yang mengusulkan hanya sembilan anggota DPRD Sumbar yang bertahan hanya sembilan yang bertahan.
Jumlah ini tidak memenuhi syarat penggunaan hak angket sesuai Tatib DPRD Sumbar yakni diusulkan satu fraksi atau lebih dan 10 anggota DPRD. (TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ketua-dprd-sumbar-supardi-saat-ditemui-wartawan-kamis-582021.jpg)