Soal Usulan Hak Angket DPRD Sumbar terhadap Gubernur Mahyeldi, Pengamat: Bukan Hal Perlu Ditakuti

Pengamat Politik Unand Asrinaldi menyatakan hak angket melekat di lembaga legislatif secara kelembagaan.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Sebanyak 33 anggota DPRD Sumbar mengusulkan untuk mengajukan hak angket kepada Gubernur Sumbar, Selasa (14/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pengamat Politik Unand Asrinaldi menyatakan hak angket melekat di lembaga legislatif secara kelembagaan.

Menurutnya tidak masalah jika DPRD menggunakan hak itu untuk bertanya ke Gubernur Sumbar terkait surat sumbangan bertanda tangan Gubernur Mahyeldi yang menjadi polemik.

Sebab persoalan tersebut sudah menjadi isu nasional, sementara hingga saat ini tidak pernah ada kejelasan.

"Dalam konteks kasus ini banyak dimensi yang terkait, ada pengelolaan keuangan daerah, pidana, manajemen pemerintahan, administrasi pemerintahan hingga politik," kata Asrinaldi, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Fraksi PAN DPRD Sumbar Masih Pelajari Usulan Hak Angket Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur

Baca juga: Nurfirmanwansyah: Hak Angket Itu Hak Melakukan Penyelidikan, Kepolisian Lebih Dahulu Melakukan Itu

Menurutnya, langkah yang diambil DPRD tentu  bentuk pengawasan dalam konteks kebijakan pemerintah dalam arti politik.

Salah satunya yakni dengan menggunakan hak angket, hak melakukan penyelidikan terkait kebijakan kepala daerah yang berdampak luas ke masyarakat.

Di mana, sejauh ini tidak diketahui ujung pangkalnya dan duduk persoalannya.

"Dalam konteks ini gubernur dipanggil, itu bisa-bisa saja, itu bagian fungsi pengawasan DPRD. Ini bukan hal yang perlu ditakuti pemerintah daerah," ungkap Asrinaldi.

Meski saat ini juga sudah berjalan di ranah hukum, menurut Asrinaldi itu dua hal yang berbeda. 

Sebab, yang dilakukan DPRD masuk dalam konteks politik, hubungan legislatif eksekutif, sedangkan di kepolisian konteksnya pidana yakni terkait dengan apakah ada penipuan, unsur gratifikasi dan lainnya. 

"Pemerintah itu ada pengawasan, di pengelolaan keuangan daerah juga ada. Ada peraturan pemerintah yang menegaskan memang tidak boleh memungut sumbangan atau apapun namanya, karena sudah ada pajak restribusi. Kalau dilanggar ada sanksi," tegas Asrinaldi.

Baca juga: Kata Nasdem Soal Usulan Hak Angket Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Mahyeldi

Baca juga: Reaksi Mahyeldi Ditanyai Rencana DPRD Sumbar Ajukan Hak Angket: Masing-masing, Kita Punya Hak

Ia menyatakan hak angket ini tentu saja bisa bergulir karena sudah memenuhi syarat, tergantung kepada apa yang dibicarakan ke depan dan agenda selanjutnya yang disepakati.

Kalau terbukti tentu ada kelanjutan lainnya, bisa saja akan ada usulan pemberhentian.

Akan tetapi, kata dia, untuk sampai ke sana masih panjang proses yang dilewati hingga akan ada pemeriksaan oleh Mahkamah Agung.

Seharusnya, kata Asrinaldi, Gubernur terus terang saja memberikan pendapat dan penjelasan. Jika tidak ada sikap itu, tentu persoalan ini tidak akan  meresahkan masyarakat.

"Ini membuat masyarakat bertanya-tanya, jadi bola liar, isu menyebar kemana-mana. Kalau diklarifikasi kan selesai, tidak akan sampai ke hak angket," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved