DPRD Sumbar Belum Bahas Kelanjutan Usulan Hak Angket Gubernur Mahyeldi soal Surat Minta Sumbangan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) belum membahas kelanjutan usulan hak angket terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi di Badan M
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) belum membahas kelanjutan usulan hak angket terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi di Badan Musyawarah (Bamus).
Padahal, hak angket tersebut sudah diusulkan sejak September 2021 lalu.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat, yang merupakan salah satu fraksi pengusul hak angket mengatakan seharusnya usulan hak angket sudah masuk dalam agenda Bamus.
Baca juga: Komentar Anggota DPRD Sumbar Terkait Sertifikat Vaksin Syarat Masuk Mal, Pemda Harus Proaktif
Baca juga: Hak Angket Surat Minta Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur, DPRD Sumbar Belum Bahas Jadwal Paripurna
Akan tetapi menurutnya hal itu tergantung kesepakatan Bamus.
"Kalau Gerindra tetap karena memang sudah diusulkan oleh penggagas," katanya, Senin (1/11/2021).
Dia mengatakan mekanisme selanjutnya ialah melaksanakan rapat paripurna.
Baca juga: Demo di DPRD Sumbar, Minta Presiden, DPR dan MK Tanggung Jawab soal Pemecatan 57 Pegawai KPK
Baca juga: DPRD Sumbar Segera Gelar Rapat Paripurna Hak Angket Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur
Kemudian dalam rapat paripurna itu akan diambil keputusan apakah DPRD Sumbar sepakat hak angket dilanjutkan atau tidak.
Sementara rapat paripurna bisa dilaksanakan jika Bamus sudah menjadwalkan.
Namun, hingga hari ini (Senin-red) Bamus belum menjadwalkan paripurna.
"Hari ini paripurna itu belum dijadwalkan, habis agenda Bamus minggu ini tentu akan disusun agenda Bamus untuk selanjutnya, Gerindra berharap kawan-kawan di Bamus tetap bisa memasukkan jadwal tersebut," harap Hidayat.
Fraksi Gerindra, kata Hidayat, masih terus berupaya mendekati dan komunikasi dengan lintas fraksi.
Menurutnya, paripurna bisa saja tidak dilaksanakan jika Bamus tidak memutuskan untuk menjadwalkannya.
"Kalau Bamus tidak menjadwalkan tentu tidak bisa paripurna, mekanismenya seperti itu," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, pengusulan hak angket dilakukan sejak 14 September 2021 lalu.
Ada tiga fraksi yang melakukan pengajuan yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDIP & PKB.Kemudian ditambah dengan satu partai yaitu Partai Nasdem. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/anggota-dprd-sumbar-hidayat-dari-fraksi-gerindrajpg.jpg)