Hak Angket Surat Minta Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur, DPRD Sumbar Belum Bahas Jadwal Paripurna
DPRD Sumatera Barat (Sumbar) belum membahas jadwal paripurna hak angket surat minta sumbangan bertanda tangan Gubernur Mahyeldi.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) belum membahas jadwal paripurna hak angket surat minta sumbangan bertanda tangan Gubernur Mahyeldi.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, jadwal akan disusun sesuai dengan mekanisme yang ada.
Paripurna tersebut direncanakan digelar pada Oktober ini.
Baca juga: Terminal Anak Air Padang Dilengkapi Vending Machine, Antisipasi Penumpang Tak Beli Tiket dari Calo
"(Untuk tanggal) belum, itu kan kewenangan dari Badan Musyawarah (Bamus), Bamus akan segera menggelar rapatnya," kata Supardi, Jumat (1/10/2021).
Ia menjelaskan, usulan yang diajukan sudah memenuhi syarat.
Sesuai aturan harus ada tanda tangan anggota DPRD minimal 10 orang.
Sementara dalam usulan sudah ada 17 anggota dewan yang membubuhkan tanda tangannya.
Baca juga: Belajar Tatap Muka di Padang Dimulai 4 Oktober 2021, Wako: 3 Hari di Sekolah, 3 Hari di Rumah
"Sejauh ini tidak ada penambahan tanda tangan, secara kelengkapan sudah lengkap semua," terang Supardi.
Supardi menambahkan, banyak agenda yang semuanya utama dilaksanakan bulan Oktober ini.
Dalam waktu dekat juga akan ada pembahasan RAPBD tahun 2022.
"Hak angket juga utama, nanti bisa jadi simultan pembahasannya, kita serahkan ke Bamus," tutup Supardi. (*)