Berita Pariaman Hari Ini

Kronologi Tim Opsnal Mata Elang Bergerak, 2 Lelaki Pariaman Diringkus, Diduga Miliki Sabu dan Ganja

Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Nofridal menjelaskan kronologi penangkapan terhadap dua lelaki di Karan Aur, yang diduga tersandung penyalahgun

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
Istimewa/Dok.Humas Polres Pariaman
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pariaman, Rabu (29/12/2021) 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Nofridal menjelaskan kronologi penangkapan terhadap dua lelaki di Karan Aur, yang diduga tersandung penyalahguna narkotika jenis sabu dan ganja.

Iptu Nofridal menjelaskan bahwa awalnya Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Karan Aur sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Kemudian Tim Opsnal Mata Elang melakukan koordinasi dengan kasat Resnarkoba Polres Pariaman untuk melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut serta memastikan keberadaan pelaku," ujar Iptu Nofridal pada Rabu (29/12/2021).

Selanjutnya, kata Iptu Nofridal, setelah tim memastikan keberadaan pelaku di rumah tersebut.

"Tim langsung melakukan penggerebekan dan ditemui pelaku yang MR sedang berada didalam kamar, sedangkan pelaku yang bernama JA bersembunyi di bawah kolong kasur," kata Iptu Nofridal.

Lebih lanjut, petugas kemudian membekuk kedua pelaku, serta melakukan penggeledahan di dalam rumah itu.

"Petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya tiga plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu, alat isap bong dan 2 linting daun ganja yang ditemukan di dalam kamar pelaku," ujar dia.

Diketahui sebelumnya, Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman tangkap dua orang diduga penyalahguna narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian menyita jenis sabu dan ganja dari tangan kedua pelaku.

Kasatrenarkoba Polres Pariaman, Iptu Nofridal mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa diduga sabu seberat 0,44 gram, dan 1,4 gram ganja.

"Kedua diduga pelaku ditangkap petugas pada hari Rabu (29/12/2021) sekira pukul 13.30 WIB di dalam sebuah rumah," ujar dia.

Lebih lanjut dikatakannya, kedua terduga pelaku ialah MR (42) JA (36) yang sama-sama beralamat Kelurahan Karan Aur Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.

Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.

Baca juga: 2 Lelaki Pariaman Diduga Miliki Sabu dan Ganja, Ketua RT dan Warga Saksikan Penggeledahan Mereka

2 Lelaki dan Barang Bukti

Dilansir TribunPadang.com, Opsnal Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman tangkap dua orang diduga penyalahguna narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian mengamankan jenis sabu dan ganja dari tangan kedua terduga pelaku.

Kasatresnarkoba Polres Pariaman, Iptu Nofridal mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa diduga sabu seberat 0,44 gram, dan 1,4 gram ganja.

Baca juga: HP Milik Remaja di Dharmasraya Dirampas, Pelaku Tuding Korban Berbuat Mesum, dan Minta Bayar Denda

BB Satnarkoba
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pariaman, Rabu (29/12/2021)

Baca juga: 8 Paket Ganja Diamankan dari 2 Pria di Pakandangan, Akui Barang Haram Berasal dari DPO di Pariaman 

"Kedua diduga pelaku ditangkap petugas pada hari Rabu (29/12/2021) sekira pukul 13.30 WIB di dalam sebuah rumah," ujar Iptu Nofridal.

Dikatakannya, kedua terduga pelaku ialah MR (42) dan JA (36), yang sama-sama beralamat di Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Dari hasil penggeledahan, petugas SatResnarkoba Polres Pariaman mengamankan sejumlah barang bukti yakni:

- tiga buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,

- dua buah lenting terbalut kertas papir putih diduga narkotika jenis ganja.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu pack plastik klip bening ukuran sedang, dua pack plastik klip bening ukuran kecil,

- satu pack kertas papir, sebuah alat isap bong, sebuah kaca pirex, dua buah sedotan yang dimodifikasi.

Kemudian, sebuah korek gas yang dimodifikasi, sebuah handphone/HP android warna putih, dan HP merk Nokia warna biru, serta uang sebesar Rp 295 ribu.

Adapun kata dia, penangkapan dan penggeledahan juga disaksikan oleh ketua RT, dan warga setempat.

Terakhir kata dia, saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved