8 Paket Ganja Diamankan dari 2 Pria di Pakandangan, Akui Barang Haram Berasal dari DPO di Pariaman 

Ia menjelaskan bahwa RM ialah seorang petani, dan IW ialah seorang yang bekerja di Dinas Perhubungan.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi 

Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN- Dua orang pemuda asal Nagari Pakandangan Kecamatan Enam Lingkung ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Pariaman diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kasatrenarkoba Polres Padang Pariaman, Iptu Ahmad Ramadhan mengatakan kedua pemuda tersebut ialah IW (23) dan RM (24).

"Penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut dilaksanakan pada hari Senin (20/12/2021) sekira pukul 21.30 WIB," ujarnya, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Anak Gadis 2 Hari Tak Pulang ke Rumah, Ternyata Dibawa Kabur Remaja ke Homestay di Padang Barat

Baca juga: Seorang WNA Pakistan Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan Anak Bawah Umur di Padang

Ia menjelaskan bahwa RM ialah seorang petani, dan IW ialah seorang yang bekerja di Dinas Perhubungan.

Adapun kata dia, penangkapan diduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini berdasarkan Laporan Narkotika Nomor: LP/ 417/ XII/ 2021/ Polres, tanggal 20 Desember 2021.

Lebih lanjut dikatakannya, operasi penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua diduga pelaku dilakukan di dua rumah, yaitu di Nagari Balah Hilir, Kecamatan Lubuk Alung dan di Nagari Pakandangan Kecamatan Enam Lingkung.

"Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan kedua diduga pelaku dan barang bukti berupa 6 paket kecil narkotika jenis ganja dan 2 paket menengah narkotika jenis ganja," kata dia.

Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu pack kertas papir warna putih, dan tiga lembar kantong kresek. 

Kronologi penangkapan

Kasatrenarkoba Polres Padang Pariaman Iptu Ahmad Ramadhan menguraikan kronologi penangkapan terhadap dua orang pemuda Nagari Pakandangan yang diduga penyalahguna narkotika jenis ganja.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika di sebuah rumah di Korong Kampung Sabalah Nagari Balah Hilir Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman," ujar Iptu Ahmad.

Berdasarkan informasi tersebut, kata dia tim opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

Senin (20/12/2021) sekira pukul 21.30 WIB, tim Opsnal mengamankan dua orang laki-laki di dalam rumah tersebut.

"Setelah dipanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan ditemukan enam paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih," imbuhnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved