Seorang WNA Pakistan Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan Anak Bawah Umur di Padang

Perbuatan cabul dilakukan AHB saat korban FA sedang menjaga toko pakaian Sabtu (18/12/2021) silam.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
ISTIMEWA/KABID HUMAS POLDA SUMBAR
ENA, seorang oknum WAN Pakistan diamankan tim Direskrimum Polda Sumbar guna menjalani pemeriksaan Senin (20/12/2021) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Diketahui WNA ini berinisial AHB dan korbannya berinisial FA (13).

"Untuk WNA yang diamankan kemarin ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dihubungi TribunPadang,com, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Breaking News: Polda Sumbar Amankan Oknum WNA Pakistan, Diduga Cabuli Anak Bawah Umur di Padang

Baca juga: Modus Pelaku Cabul di Kota Padang: Korban Disarankan Kecilkan Ukuran Baju, Diajak Masuk ke Rumahnya

Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolda Sumbar.

"Untuk dugaan korban lainnya, sepertinya tidak ada," katanya.

Dikatakannya, tersangka ini datang ke Indonesia dalam rangka bisnis.

AHB diamankan Minggu (19/12/2021).

Dia diduga memegang-megang bagian tubuh seorang anak di bawah umur

Perbuatan cabul dilakukan AHB saat korban FA sedang menjaga toko pakaian Sabtu (18/12/2021) silam.

Sekitar pukul 11.00 WIB, AHB menarik tangan korban dan menyandarkannya ke dinding.

Baca juga: Diduga Memegang-megang Bagian Tubuh, Anak Bawah Umur: Korban Dilecehkan dalam Toko Baju Kota Padang

Saat itulah tersangka mencium bibir dan meraba alat vital korban.  

"Diduga hal itu dilakukan oleh pelaku saat korban sedang menjaga toko pakaian pada Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Stefanus Satake Bayu Setianto.

Peristiwa pencabulan ini terjadi di sebuah toko baju di kawasan Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar.

"Pelaku juga diduga mengancam korbannya untuk tidak memberitahukan kepada orang lain apa yang telah dilakukannya," katanya.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved