Polda Sumbar Amankan WNA Pakistan

Diduga Memegang-megang Bagian Tubuh, Anak Bawah Umur: Korban Dilecehkan dalam Toko Baju Kota Padang

Diduga lantaran memegang-megang bagian tubuh seorang anak bawah umur, oknum seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan harus berurusan dengan piha

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Diduga lantaran memegang-megang bagian tubuh seorang anak bawah umur, oknum seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Hingga Senin (20/12/2021) hari ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar), melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku oknum WNA Pakista.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan, terduga pelaku diamankan pada Minggu (19/12/2021).

Ia menjelaskan, terduga pelaku yang merupakan (oknum) WNA asal Pakistan berinisial AHB. Sedangkan, korbannya berinisial FA (13).

Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/446/XII/2021/SPKT/Polda.

"Saat ini, Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi-saksi sehubungan laporan ini," kata Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

Baca juga: Breaking News: Polda Sumbar Amankan Oknum WNA Pakistan, Diduga Cabuli Anak Bawah Umur di Padang

Kata dia, inisial AHB diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak bawah umur berinisial FA (13).

Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, dari keterangan sementara yang didapat bahwa terduga pelaku menarik tangan dan menyandarkan korban ke dinding.

Setelah itu, lanjutnya terduga pelaku melancarkan aksinya, yang melecehkan korban hingga perbuatan asusila tersebut.

"Diduga hal itu dilakukan oleh pelaku saat korban sedang menjaga toko pakaian pada Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, peristiwa ini terjadi di sebuah toko baju di kawasan Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

"Pelaku juga diduga mengancam korbannya, apabila memberitahukan kepada orang lain apa yang telah dilakukannya," kata Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

Dilaporkan ke Polda Sumbar

Dilansir TribunPadang.com, kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (20/12/2021).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dikonfirmasi, Senin siang membenarkan informasi tersebut.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved