Berita Dharmasraya Hari Ini

HP Milik Remaja di Dharmasraya Dirampas, Pelaku Tuding Korban Berbuat Mesum, dan Minta Bayar Denda

Seorang lelaki 32 tahun diduga melakukan pemerasan terhadap seorang remaja di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (29/12/202

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Tim Polres Dharmasraya meringkus R (32) seorang pelaku, yang diduga melakukan pemerasan di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Selasa (28/12/2021). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang lelaki 32 tahun diduga melakukan pemerasan terhadap seorang remaja di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (29/12/2021).

Dari identifikasi terduga pelaku berinisial R (32) kemudian diamankan tim gabungan dari Satreskrim Polres Dharmasraya.

Sebelumnya, R (32) diduga melakukan pemerasan terhadap anak di bawah umur di kawasan Sport Center Dharmasraya pada Rabu (1/12/2021).

Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo, berhasil mengamankan R pada Selasa (28/12/2021).

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo, mengatakan R diamankan di Jalan Lintas Sumatera di depan sebuah rumah makan di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar.

"Kejadian bermula saat korban berinisial B sedang duduk nongkrong di Sport Center Dharmasraya bersama temannya," kata Iptu Dwi Angga Prasetyo.

Lalu mendadak terduga pelaku datang dan melontarkan tuduhan, bahwa korban telah berbuat mesum.

"Kemudian pelaku (R) meminta denda berupa sejumlah zak semen atau uang sebesar Rp 1,2 juta," kata Iptu Dwi Angga Prasetyo.

Lebih lanjut imbuhnya, R juga mengancam, apabila korban tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut maka akan diarak keliling kampung.

"Korban yang dalam ketakutan tidak sanggup memenuhi permintaan pelaku (R). Kemudian pelaku merampas Handphone/HP milik korban sebagai jaminan," kata Iptu Dwi Angga Prasetyo.

Tak lama kemudian, korban disuruh pergi meninggalkan lokasi kejadian. Setelah mendapatkan HP milik korban, pelaku menjual barang hasil curian tersebut.

Baca juga: Juru Parkir Viral Adu Jotos dengan Pengunjung di Pantai Padang, Pelaku Juga Melakukan Pemerasan

Tim Polres Dharmasraya meringkus R (32) seorang pelaku, yang diduga melakukan pemerasan di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Selasa (28/12/2021).
Tim Polres Dharmasraya meringkus R (32) seorang pelaku, yang diduga melakukan pemerasan di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Selasa (28/12/2021). (ISTIMEWA)

Baca juga: Polsek Ranah Batahan Butuh 12 Jam untuk Ringkus 3 Terduga Pemerkosa dan Pemerasan

Berselang beberapa hari kemudian, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Dharmasraya.

Iptu Dwi Angga Prasetyo menyampaikan bahwa tim dari Sat Reskrim melakukan penyelidikan dalam kasuas ini hingga akhirnya pelaku bisa diamankan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat, satu buah kotak HP merek Xiaomi Redmi 8 warna putih, dan satu lembar kertas bukti pembelian HP merek Xiaomi Redmi 8.

“Berkat informasi di lapangan, pelaku berhasil kami amankan di Jalinsum depan Rumah Makan Ombilin Nagari Koto Padang,” kata Iptu Dwi Angga Prasetyo.

Pelaku dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang Pemerasan dan Ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved