Sebanyak 7 Pemandu Karaoke Terjaring Razia di Kabupaten Pesisir Selatan
Sebanyak 7 orang pemandu karaoke terjaring razia oleh petugas Satpol PP di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 7 orang pemandu karaoke terjaring razia oleh petugas Satpol PP di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Hal itu dikatakan oleh Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal, saat dihubungi TribunPadang.com pada Senin (6/12/2021).
Baca juga: PMI Sumbar Bantu 3000 Dosis Vaksin Covid-19 untuk Kabupaten Pesisir Selatan
Baca juga: Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Pesisir Selatan Minta Camat dan Wali Nagari Ikut Sosialisasikan
Kata dia, razia penertiban lokasi karaoke ini dilaksanakan pada Sabtu (4/12/2021), yang lalu.
"Razia ini diikuti oleh tim Satgas Trantibum Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan," kata Dailipal.
Ia mengatakan, razia penertiban ini dilaksanakan di Batu Kalang, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.
Baca juga: Kebakaran Pabrik Perabot di Pesisir Selatan, Kerugian Ditaksir Capai Rp 1,2 Miliar
Baca juga: Ada Bunga Rafflesia Tumbuh di Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan
"Tim Satgas Trantibum Satpol PP Kabupaten Pessel berhasil menjaring sebanyak 7 orang pemandu karaoke dan 2 orang tamu dalam room yang tertutup," kata dia.
Ia menyebutkan, pemandu karaoke dan tamu ini ditemukan di tempat Karaoke Arjuna.
"Selain itu juga terdapat juga minuman beralkohol di dalamnya," ujarnya.
Baca juga: Tim Klewang Polresta Padang Tangkap DPO Asal Pesisir Selatan, Diduga Melakukan Pencurian
Baca juga: Akibat Abrasi Pantai Puluhan Pohon Cemara di Lokasi Wisata Kabupaten Pesisir Selatan Tumbang
Ia menjelaskan, pemandu karaoke yang terjaring razia berinisial RE (23), NUD (22), DMS (32), NA (49), FTR (35), TA (33), dan EY (3).
Sedangkan, tamu yang ikut terjaring razia berinisial RK (30) dan AD (30).
"Ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum," katanya.
Baca juga: Sungai Meluap Hingga Merendam Permukiman Warga di Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan
Ia mengatakan, pada Pasal 36 karaoke tidak boleh melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan jam yang ditentukan.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3), yaitu jam operasi tempat hiburan karaoke adalah dari jam pukul 10.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB kecuali hari Jumat mulai Pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Cuaca Buruk di Kabupaten Pesisir Selatan, Kalaksa BPBD sebut Ada 1 Unit Rumah Hanyut
"Lokasi karaoke tidak boleh menyediakan minuman keras, memfasilitasi untuk terjadinya perbuatan maksiat, dan membuat sekat-sekat atau kamar karaoke sehingga memungkinkan terjadinya perbuatan maksiat," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Sebanyak-7-orang-pemandu-karaoke-terjaring-razia.jpg)