Tim Klewang Polresta Padang Tangkap DPO Asal Pesisir Selatan, Diduga Melakukan Pencurian
Tim Klewang Polresta Padang membekuk GA (51) terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang sudah masuk daftar pencarian orang
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim Klewang Polresta Padang membekuk GA (51) terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 8 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan bahwa GA diamankan pada Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Garin di Padang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap Pelaku, Barang Bukti Kain Sarung
Baca juga: Polisi sebut Sopir dan Penumpang Mobil yang Terjepit saat Kecelakaan di Padang Sudah Dilarikan ke RS
"Pelaku bernama GA (51) warga Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar," kata Kompol Rico Fernanda, Jumat (12/11/2021).
Ia mengatakan, terduga pelaku (GA) diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Lintas Padang - Painan daerah Bukit Lampu dekat Batu Bapik, Kelurahan Sungai Beremas, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada 24 September 2013.
Baca juga: Pejalan Kaki Tertabrak KA Sibinuang di Pariaman, Polisi: Korban Pernah Lakukan Percobaan Bunuh Diri
Baca juga: Jasad Tanpa Identitas Ditemukan di Padang, Polisi Belum Mengetahui Penyebab Kematian Korban
Baca juga: Update Mayat Perempuan di Padang, Polisi Perkirakan Usia Korban 25 Tahun Dibawa ke RS Bhayangkara
Pelaku juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan di Seberang Padang Selatan, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada tanggal 3 Agustus 2020.
"Sampai sejauh ini yang bersangkutan (GA) sudah masuk daftar pencarian orang selama 8 tahun," kata Kompol Rico Fernanda. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)