Syarat Jemput Rapor Orang Tua Murid SD-SMP di Padang Pariaman Wajib Vaksin

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memberlakukan sejumlah aturan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah tersebut, salah satunya ial

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Suasana proses belajar mengajar di SD 04 V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memberlakukan sejumlah aturan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah tersebut, salah satunya ialah mengenai syarat penjemputan rapor bagi orang tua murid SD dan SMP.

Aturan tersebut tertuang dalam surat No. 800/2263/Disdikbud/2021 pertanggal 25 November 2021, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis.

Baca juga: Percepat Capaian Vaksinasi, Pemkab Padang Pariaman Berlakukan Sejumlah Aturan di Disdikbud

Baca juga: Kronologi Gudang di Padang Pariaman Terbakar, Polisi: Korsleting saat Pemilik Menyalin Minyak Tanah

Adapun poin 4 dalam surat ini menjelaskan bahwa setiap orang tua peserta didik yang belum melakukan vaksin Covid-19, penerimaan rapor anaknya ditunda.

"Orang tuanya diimbau dulu untuk divaksin, intinya agar semakin tinggi kesadaran masyarakat khususnya orang tua murid untuk divaksin," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman, Anwar. Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Sebab Kebakaran Gudang Minyak Tanah di Padang Pariaman, Polisi: Korsleting di Mesin Penyedot Minyak

Baca juga: 6 Armada Damkar Dikerahkan untuk Selamatkan Gudang Kayu, Tempat Minyak Tanah di Padang Pariaman

Ia mengatakan, untuk penerimaan rapor akan diprioritaskan bagi mereka yang sudah divaksin, yakni murid SMP, serta semua orang tua yang menjemput rapor anaknya, baik SD maupun SMP.

"Tentu diprioritaskan dulu bagi murid SMP dan semua orang tua peserta didik baik SD dan SMP yang sudah divaksin," lanjut Anwar.

Ia menilai itu adalah salah satu bentuk ajakan persuasif.

Baca juga: Gudang Kayu di VII Koto Sungai Sariak, Padang Pariaman Terbakar, Kapolsek: Tempat Minyak Tanah

Baca juga: Selama November 2021, Sekitar 48 Ribu Warga Padang Pariaman Menerima Vaksinasi Dosis Pertama

Anwar menyampaikan, berdasarkan kalender akademik jadwal pembagian rapor murid SD-SMP di daerahnya ialah pada tanggal 18 Desember 2021.

Selanjutnya kata dia, jika ada orang tua murid yang belum divaksin atau belum memahami manfaat vaksin tersebut akan disosialisasikan kembali.

"Cara komunikasi dan menyampaikan kepada murid dan orang tuanya harus dengan seni menyampaikan yang baik. Walaupun jika ada orang tua yang belum memahami manfaat vaksin tentu kita akan kita luruskan," paparnya.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama di Kabupaten Padang Pariaman Sudah Capai 35,68 Persen

Baca juga: 52 Persen SD di Padang Pariaman dalam Kondisi Rusak, Pemda Upayakan Pembenahan Tahun 2022

Kemudian, instruksi dari Pemkab Padang Pariaman itu juga mewajibkan vaksinasi bagi semua tenaga pendidik.

Mengenai hal ini, Anwar menyebutkan bahwa hampir 100 persen tenaga kependidikan di daerahnya sudah menerima vaksinasi.

"InsyaAllah hampir 100 persen guru-guru sudah divaksin, kecuali mereka yang punya penyakit bawaan, dan mereka yang melalui pemeriksaan kesehatan vaksinasinya harus ditunda," imbuhnya.

Baca juga: Komisi I DPRD Padang Pariaman Minta Disdikbud Segera Realisasikan Perbaikan SDN 04 V Koto Timur

Baca juga: Persentase Vaksinasi Covid-19 di Padang Pariaman, Dosis Pertama Mencapai 27,55 Persen

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya terus terlibat menyosialisasikan tentang pentingnya vaksinasi Covid-19.

"Kita punya kaitan langsung dengan masyarakat serta murid sekolah," ucapnya.

"Setiap saat, apapun, kapanpun dan dimanapun, BB baik itu acara pertemuan sekolah, guru-guru, selalu disampaikan mengenai imbauan vaksinasi," pungkas Anwar. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved