Percepat Capaian Vaksinasi, Pemkab Padang Pariaman Berlakukan Sejumlah Aturan di Disdikbud

Mempercepat capaian vaksinasi, pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memberlakukan sejumlah aturan baru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Sekda KabupatenPadang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Mempercepat capaian vaksinasi, pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memberlakukan sejumlah aturan baru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Sejumlah aturan itu tercantum dalam instruksi pelaksanaan vaksin Covid-19 No. 800/2265/Disdikbud/2021 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis pada tanggal 25 November 2021.

Baca juga: Kronologi Gudang di Padang Pariaman Terbakar, Polisi: Korsleting saat Pemilik Menyalin Minyak Tanah

Baca juga: Sebab Kebakaran Gudang Minyak Tanah di Padang Pariaman, Polisi: Korsleting di Mesin Penyedot Minyak

Adapun butir-butir aturannya ialah, memastikan seluruh guru dan tenaga kependidikan serta murid SMP telah menerima vaksinasi Covid-19, yang kemudian menyampaikan data vaksinnya ke Disdikbud.

Selanjutnya, semua sekolah melakukan pembagian rapor kepada peserta didik dengan menghadirkan orang tua.

Berkenaan dengan itu, pembagian rapor diserahkan langsung kepada orang tua murid dengan memperlihatkan bukti kartu vaksin atau surat keterangan sudah divaksin.

Baca juga: 6 Armada Damkar Dikerahkan untuk Selamatkan Gudang Kayu, Tempat Minyak Tanah di Padang Pariaman

Baca juga: Gudang Kayu di VII Koto Sungai Sariak, Padang Pariaman Terbakar, Kapolsek: Tempat Minyak Tanah

Sedangkan, jika orang tua murid belum menerima vaksin Covid-19, penerimaan rapor akan ditunda.

Menyambut hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman, Anwar mengatakan bahwa sejumlah aturan itu sudah mulai dijalankan oleh pihaknya.

Baca juga: Viral Video di Media Sosial Kebakaran Besar Terjadi di Padang Pariaman

Baca juga: Selama November 2021, Sekitar 48 Ribu Warga Padang Pariaman Menerima Vaksinasi Dosis Pertama

Ia menilai, aturan itu penting untuk meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19 di Padang Pariaman.

"Kebijakan tersebut kan untuk kebersamaan kita juga, untuk semua lini masyarakat," ujarnya.

Terakhir kata dia, dengan adanya imbauan dari Sekda, mudah-mudahan para orang tua murid, semakin sadar tentang manfaat vaksin. (*)

 
 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved