Pemerintah Larang Jual Minyak Goreng Curah, Pedagang Pasar Raya Padang: Mana yang Bagus Saja
Pemerintah Larang Jual Minyak Goreng Curah, Pedagang Pasar Raya Padang: Mana yang Bagus Saja
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022.
Hal tersebut tentu memaksa warga harus beralih menggunakan minyak goreng kemasan.
Pedagang Pasar Raya Padang Tun (50) menyebut, saat ini harga minyak goreng kemasan naik dari harga Rp 17.500 per liter menjadi Rp 18.500 per liter.
Baca juga: Rencana Kemendag Larang Penjualan Minyak Goreng Curah, Pedagang di Pariaman Tak Ambil Pusing
Baca juga: Warga di Padang Keberatan Minyak Goreng Curah Dilarang, Selisih Harga dengan Kemasan Terasa Besar
Sementara minyak goreng curah juga tak jauh berbeda hanya selisih Rp 500 per liter atau Rp 18.000 per liter.
"Tidak jauh beda sih, tapi memang lebih mahal minyak goreng kemasan, enggak tahu alasannya kenapa lebih mahal sekarang," kata Tun, Jumat (26/11/2021).
Sementara, kata Tun, minyak goreng curah biasanya digunakan oleh pedagang kecil.
Dalam satu hari berdagang saja mereka membutuhkan lebih dari satu liter minyak untuk memasak.
"Bagi pedagang gorengan dan warteg, harga minyak curah lebih murah, kalau saya sebagai pedagang, mana yang bagus saja," tutur Tun.
Tun mengakui kualitas minyak goreng curah tidak begitu bagus.
Bahkan tidak terjamin kebersihannya.
"Biar tidak ada yang dirugikan lebih baik pemerintah mengendalikan harga minyak goreng agar tidak terlalu mahal daripada harus dilarang beredar," ujarnya.
Pedagang lainnya, Pendi menyebut saat ini jumlah pembeli untuk minyak goreng curah berkurang.
Pembeli menurun soalnya harganya hampir sama dengan minyak kemasan.
"Saya berharap harganya lebih murah dan harganya sesuai dengan pendapatan warga," terangnya. (*)