BKSDA Sumbar Titipkan Satwa Jenis Siamang di Lembaga Konservasi Kalaweit Indonesia
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat titip rawat satwa dilindungi jenis siamang (Symphalangus syndactylus) ke Lembaga Konservasi
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat titip rawat satwa dilindungi jenis siamang (Symphalangus syndactylus) ke Lembaga Konservasi Kalaweit Indonesia di Supayang Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Satwa tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat Nagari Tanjung Bonai Aur Selatan, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Sumbar.
Baca juga: BKSDA Sumbar Selamatkan Induk & Anak Trenggiling di Agam, Warga Temukan saat Melintas di Jalan Raya
Baca juga: Beruang Madu Masuk Kebun dan Permukiman Warga Kabupaten Agam, BKSDA Langsung Lakukan Penanganan
Siamang ini berjenis kelamin betina dan berumur sekitar 8 tahun.
Selanjutnya dititip rawatkan ke Lembaga Konservasi Kalaweit Indonesia pada Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Dugaan Perdagangan Satwa Dilindungi di Padang Pariaman, BKSDA Sumbar Rinci Pelaku dan Barang Bukti
Baca juga: Warga dan Petugas BKSDA Sumbar Usir Harimau Sumatera di Solok Selatan, Dikabarkan Terkam Anak Sapi
Titip rawat ini dilakukan oleh petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III. Sebelumnya, satwa ini telah dirawat sementara di kandang transit Kantor SKW III Sijunjung.
Plh Kepala Seksi KW III, Novtiwarman, mengatakan satwa ini dirawat di Kantor SKW III Sijunjung selama hampir 2 bulan sejak tanggal 12 September 2021.
Baca juga: Warga Solok Selatan Dikagetkan dengan Suara Harimau Sumatera, BKSDA Turun Melakukan Pengusiran
Ia mengatakan, menurut koordinator medis LK Kalaweit Indonesia satwa dalam kondisi sehat dan sebelum direhabilitasi terlebih dahulu akan menjalani tes swab serta karantina selama 14 hari.
“Kami berharap dengan semakin sadarnya masyarakat Sumbar dalam menyerahkan satwa liar yang dilindungi maka akan tertutup perburuan satwa nya mengingat trend permintaan semakin berkurang,” ujar Novtiwarman, Minggu (7/11/2021).
Baca juga: Soal Kemunculan Buaya Kawasan Pantai Kabupaten Pesisir Selatan, BKSDA Duga Sedang Bermigrasi
Jual beli satwa liar dilindungi diancam dalam Udang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta rupiah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/seekor-siamang-dititipkan-untuk-perawatannya-di-lk-kalaweit-indonesia.jpg)