BKSDA Sumbar Selamatkan Induk & Anak Trenggiling di Agam, Warga Temukan saat Melintas di Jalan Raya
Balai KSDA Sumatera Barat melalui Resor Agam menyelamatkan dua satwa dilindungi jenis Trenggiling (Manis javanica) di Kabupaten Agam, Provinsi Sumater
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Balai KSDA Sumatera Barat melalui Resor Agam menyelamatkan dua satwa dilindungi jenis Trenggiling (Manis javanica) di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Sebanyak, dua Trenggiling ini diserahkan oleh warga bernama Ronaldy dan Soni Eka Putra, warga Lubuk Panjang Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar.
Trenggiling yang terdiri dari induk dan anak ini diserahkan pada Jumat (5/11/2021) kemarin.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, mengatakan satwa ini ditemukan oleh warga saat melintas sekitar pukul 02.00 WIB di jalan raya.
Kata dia, karena takut satwa itu akan terlindas kendaraan yang melintas sehingga warga itu berinisiatif menangkapnya untuk diselamatkan dan dibawa pulang.
Baca juga: Sempat Diselamatkan Warga Kota Padang, BKSDA Sumbar Lepaskan Trenggiling ke Hutan Biologi Unand
Selanjutnya, temuan satwa itu dilaporkan ke anggota Satreskrim Polres Agam yang meneruskannya kepada BKSDA.
"Hasil observasi petugas BKSDA, satwa dalam kondisi sehat, tidak ditemukan luka ataupun cacat. Satwa ini masih mempunyai sifat liar sehingga memenuhi syarat untuk dilepaskan kembali ke alam," kata Ardi Andono, Sabtu (6/11/2021).
Direncanakan 2 ekor trenggiling ini akan dilepaskan di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumbar.
"Trenggiling ini adalah mamalia unik bersisik satunya-satunya dari famili Pholidota. Sisik pada Trenggiling yang berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa," katanya.
Namun, saat ini menjadi ancaman karena menjadi target perburuan liar dan membawanya ke dalam status Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN.
Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan.
Baca juga: Dugaan Perdagangan Satwa Dilindungi di Padang Pariaman, BKSDA Sumbar Rinci Pelaku dan Barang Bukti

Baca juga: Pemuda di Kota Padang Nekat Bawa Kabur Motor Sahabatnya, Ambil Kesempatan saat Korban Bayar Minuman
Di Indonesia sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK nomor 106 Tahun 2018, termasuk jenis satwa dilindungi dan sesuai undang undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya," katanya.
Sanksi hukumnya adalah berupa pidana penjara paling lama Lima tahun dan Denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)