Polresta Padang Tangkap Pelaku Diduga Menyimpan Sabu dalam Dompet di Kecamatan Padang Timur
Seorang lelaki ditangkap karena kedapatan menyimpan diduga narkotika jenis sabu dalam dompetnya di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang lelaki ditangkap karena kedapatan menyimpan diduga narkotika jenis sabu dalam dompetnya di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Informasi yang dihimpun TribunPadang.com diketahui bahwa pelaku berinisial MF (27) warga Jalan Aur Duri Rt 01/Rw 04, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar.
Baca juga: Pikap dan Sepeda Motor Tabrakan di Jalan Raya Bukittinggi - Pasaman, Polisi: Satu Orang Luka-luka
Baca juga: Update Seorang Pria Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan di Agam, Polisi Tangkap Pelaku di Bengkulu
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Dedy Ardiansyah Putra, mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya.
"Kami dari Polresta Padang mengamankan seorang laki-laki yang diduga menyimpan narkoba. Ia kita amankan saat berada di pekarangan sebuah rumah di Jalan Aur Duri Nomor 75 A Rt 01/Rw 04, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang," kata AKP Dedy Ardiansyah Putra, Senin (1/11/2021).
Baca juga: 2 Mikrobus dan 1 Truk Terlibat Kecelakaan, Polisi sebut Ada 2 Pengemudi Luka-luka
Baca juga: Seorang Guru Posting Sabu di Media Sosial, Langsung Dicokok Polisi di Rumahnya
Pihaknya ikut menyita dompet kecil warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 paket diduga narkotika jenis sabu, pipet warna merah yang diruncingkan bagian ujungnya, dan HP Samsung A03F warna putih. "Untuk barang bukti diduga narkoba yang kita sita seberat 1,55 gram," katanya.
Dikatakannya, penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang dilakukan penyelidikan serta pengintaian terhadap pelaku.
Baca juga: Giliran Polisi Ringkus Man Kopok, Satu Rekan Oknum Juru Parkir, yang Diduga Memalak di Pantai Padang
Baca juga: Polres Bukittinggi Amankan 9 Kg Ganja, Polisi Sebut 2 dari 3 Terduga Pelaku Merupakan Residivis
"Akhirnya kita dapatkan informasi keberadaan pelaku," katanya.
Setelah pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan.
Baca juga: Curi 180 Kilogram Ikan Nila Keramba Jaring Apung di Kabupaten Agam, Dua Pria Diamankan Polisi
Baca juga: Oknum Juru Parkir Pantai Purus Padang Minta Maaf, Polisi Menduga Pemalak Wisatawan di Danau Cimpago
Selanjutunya dilakukan penggeladahan badan sehingga ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, semua barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui milik atau dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang," katanya. (*)
Dua Adik Kakak Diamankan Polres Tanah Datar, Simpan Sabu Dalam Topi dan Kotak Rokok
Berita sebelumnya, Polres Tanah Datar Sumatera Barat menahan 2 pria karena diduga menyimpan narkoba.
Kasubbag Humas Polres Tanah Datar, AKP Desfi Arta, mengatakan dua pria ini merupakan kakak adik.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Dua Pemuda Agam Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Sempat Jatuh ke Parit
Baca juga: Tim Mata Elang Polres Pariaman Tangkap Warga yang Kedapatan Menyimpan Narkoba 2 Paket Sabu
"Kedua pelaku meruapakan saudara kandung berinisial JP (32) dan MA (21) warga Jorong Pasar Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar," kata AKP Desfi Arta, Sabtu (30/10/2021).
Keduanya diamankan di Jalan Raya Batusangkar Lima Kaum, Jorong Kubu Rajo, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.
"Awalnya diamankan pelaku inisial JP (32) dan ditemukan di dalam topi yang sedang dipakai berupa paket sabu yang dikemas dalam pipet," katanya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan inisial JP (32) dan diamankan adiknya inisial MA (21).
"Melihat petugas datang, pelaku inisial MA (21) membuang satu buah kotak rokok melalui jendela," katanya.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tanah Datar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya. (*)