Berita Bukittinggi Hari Ini

Polres Bukittinggi Amankan 9 Kg Ganja, Polisi Sebut 2 dari 3 Terduga Pelaku Merupakan Residivis

Polres Bukittinggi mengamankan barang bukti (BB), yang diduga narkoba jenis ganja kering dari 3 pelaku di Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (S

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA/DOK.POLRES BUKITTINGGI
Polres Bukittinggi mengamankan barang bukti (BB), yang diduga narkoba jenis ganja kering dari 3 pelaku di Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) baru-baru ini. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Polres Bukittinggi mengamankan barang bukti (BB), yang diduga narkoba jenis ganja kering dari 3 pelaku di Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Ketiga terduga pelaku ditangkap pada 2 lokasi yang berbeda di kawasan wilayah hukum Polres Bukittinggi.

"Kami kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi," kata Kapolres Bukittinggi melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, Rabu (27/10/2021).

Dikatakannya, ketiga pelaku diamankan oleh tim Sat Narkoba Polres Bukittinggi pada Selasa (24/10/2021).

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh jajaran Sat Narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut," kata AKP Aleyxi Aubedillah.

Dikatakannya, pelaku pertama yang diamankan berinisial DP (27) warga Jalan Pisang Kubu Ateh, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi.

Terduga pelaku DP (27) diamankan di rumahnya dengan barang bukti 1 paket diduga narkoba jenis ganja terbungkus plastik bening berserta kertas papir, 1 linting ganja yang berada dalam kotak rokok.

"Terduga pelaku berinisial DP (27) sendiri merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan di tahun 2021 ini," ujar AKP Aleyxi Aubedillah.

Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku berinisiaI IS (27) warga Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumbar.

Turut diamankan inisial NF (40) warga Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumbar.

"Pelaku inisial IS (27) dan NF (40) diamankan dipinggir jalan Jalan Kubu Ateh, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecanatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi," kata AKP Aleyxi Aubedillah.

Masing-masing dari pelaku berinisial IS (27) dan NF (40), pihaknya menyita barang bukti berupa 8 paket besar diduga ganja terbungkus lakban coklat.

Selanjutnya, ada 3 paket sedang diduga jenis ganja, 2 paket kecil diduga jenis ganja terbungkus kertas nasi warna coklat.

"Pelaku inisial NF (40) juga merupakan residivis kasus yang sama," kata AKP Aleyxi Aubedillah.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Caption : Barang bukti jenis ganja saat diamankan Polres Bukittinggi, Selasa (26/10/2021).

(Ist Polres Bukittinggi)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved