Viral

Seorang Guru Posting Sabu di Media Sosial, Langsung Dicokok Polisi di Rumahnya

Seorang guru memposting sabu di media sosial, langsung dicokok Polisi di rumahnya. Polisi langsung menggeledah rumahnya.

Editor: Eka Fitriani
Surya/Izi Hartono
Barang bukti narkoba dan alat isab sabu yang diamankan polisi dari tangan seorang oknum guru di Situbondo. 

TRIBUNPADANG.COM - Seorang guru di Situbondo Jawa Timur berinisial BRF (39) diamankan tim Reskoba Polres Situbondo.

Hal tersebut karena Warga Kecamatan Suboh ini memposting foto sabu-sabu melalui media sosial.

Sehingga, Anggota Opsnal Reskoba Polres Situbondo menangkap BFR di rumahnya.

"Tersangka ditangkap anggota pada pukul 23.30 WIB di rumahnya," kata Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Sutrisno.

Baca juga: Istri Kapolres Tebing Tinggi Pamer Uang di TikTok, Kapolda Sumut Beri Komentar Pedas

Baca juga: Sumbar Targetkan Segera Capai Herd Immunity, Serbuan Vaksinasi Dilaksanakan di 20 Titik Lokasi

Setelah ditangkap, anggota melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka.

Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

"Barang bukti yang ditemukan, satu buah pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,79 gram, satu buah plastik klip diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,12 gram, dan satu buah pipet kaca," jelasnya.

Baca juga: Wali Kota Fadly Amran Dukung KNPI, Lahirkan Petani Milenial di Kota Padang Panjang

Baca juga: Tingkatkan Penatausahaan Keuangan Daerah, Badan Keuangan Daerah Kota Solok Gelar Bimtek SIPD

Guna proses penyidikan dan pemeriksaan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo.

Akibat perbuatanya, kata mantan Kasiwas Polres Situbondo ini, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Reskoba," ujarnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved