Curi 180 Kilogram Ikan Nila Keramba Jaring Apung di Kabupaten Agam, Dua Pria Diamankan Polisi
Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raya menangkap dua pria diduga pelaku pencurian ikan keramba jaring apung (KJA) di Nagari Tanjung Sani
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raya menangkap dua pria diduga pelaku pencurian ikan keramba jaring apung (KJA) di Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Senin (25/10/2021).
Adapun dua orang diduga pelaku itu ialah RS (31) dan E (30) yang merupakan warga Jorong Muko Jalan, Nagari Tanjung Sani.
Kapolsek Tanjung Raya AKP Yudi Partanto melalui Kanit Reskrim Ipda Aria Ashari mengatakan, diduga pelaku melakukan aksi pencurian ikan KJA milik Yuheri (53) warga Jorong Muko Jalan, Nagari Tanjung Sani pada Senin (25/10/2021) sekira pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Kanwil Kemenag Sumbar Lakukan Revitalisasi Surau, Terkait Penguatan Moderasi Beragama
Baca juga: Rebusan Air Daun Ketapang, Obat Mujarab untuk Mengusir Beragam Penyakit, dan Menambah Daya Ingat
Ipda Aria mengungkapkan, RS dan E melakukan pencurian dengan cara membuka satu petak tali keramba yang kemudian mengangkut jaring KJA beserta isinya menggunakan boat.
"Setelah mendapat jaring KJA beserta isi, pelaku langsung mengambil ikan didalamnya sebanyak 180 kilogram untuk dijual kepada tauke. Sedangkan sisanya dibiarkan terapung di tengah danau kerena sudah membusuk," ujar Ipda Aria.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang telah diuangkan senilai Rp 2,7 Juta dari hasil penjualan ikan sebanyak 180 kilogram.
Baca juga: Kisah Farhan Jadi Santri di Pondok Pesantren Ashhabul Yamin Agam, Kerap Ikut Lomba Baca Kitab Kuning
Baca juga: Pemuda Agam Kedapatan Bawa 5 Gram Ganja, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Agam Curiga Gerak-gerik Pelaku
"Saat ini kita telah mengamankan barang bukti yang telah diuangkan sebanyak Rp 2,7 juta, sementara untuk BB berikutnya akan disita setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam," imbuh dia.
Sebelumnya kata dia, kedua terduga pelaku ditangkap petugas setelah sempat diamankan warga sekitar karena ketahuan menjual ikan hasil curian kepada tauke di Jorong Batu Nanggai, Nagari Tanjung Sani.
Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Pondok di Kubang Putih Kabupaten Agam
Baca juga: Siswa di Padang Kembali Belajar Tatap Muka dan Diizinkan Pakai Seragam Sekolah, Dibagi 50 Persen
"Kita berhasil menangkap 2 orang pemuda laki-laki diduga melakukan aksi pencurian ikan keramba jaring apung ini di Jorong Muko Jalan, Nagari Tanjung Sani pada hari Senin sekitar pukul 11.00 WIB," ungkap Ipda Aria.
Lanjut dia, keduanya ditangkap di sebuah tempat penjualan ikan di Jorong Batu Nanggai, setelah sempat diamankan oleh warga sekitar.
Baca juga: Pemko Padang Panjang Terima Piagam BKN Award 2021, Berkomitmen Tingkatkan Kompetensi Birokrasi
Baca juga: Besok, Gebyar Vaksinasi Indonesia Bangkit Sinergitas Polri-TNI, Pemkab Agam, dan Pemko Bukittinggi
Lebih lanjut disebutkan, saat penangkapan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan, dan mengakui perbuatannya kepada pihak kepolisian.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raya untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Besok, Gebyar Vaksinasi Indonesia Bangkit Sinergitas Polri-TNI, Pemkab Agam, dan Pemko Bukittinggi
Selain itu, polisi juga memeriksa korban dan sejumlah saksi terkait kasus pencurian ikan KJA itu.
"Kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkas dia. (*)