Ratusan Jabatan Struktural di Pemprov Sumbar Disederhanakan Jadi Fungsional, Ini Alasannya
Penyederhanaan birokrasi di tubuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar bergulir. Penyederhanaan itu sesuai pertimbangan tertulis Menteri PAN dan RB N
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Penyederhanaan birokrasi di tubuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar bergulir.
Penyederhanaan itu sesuai pertimbangan tertulis Menteri PAN dan RB Nomor B/715/M.KT.01/2021 tertanggal 30 Juli 2021.
Hal itu dibenarkan Kepala Biro (Kabiro) Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumatera Barat (Sumbar), Fitriati M, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Kue Bika Khas Sumatera Barat, Berbahan Tepung Beras Campur Parutan Kelapa dan Dipanggang Atas Bawah
Baca juga: Berawal dari Olahan Makanan, UMKM Binaan BUMN di Sumatera Barat Tembus Pasar Internasional
Ia mengatakan jabatan setingkat eselon IV dan II bakal ditanggalkan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Sebagai gantinya, jabatan kasubbag akan dialihkan jadi fungsional.
"Yang disetujui 489, namun ada saran lain seperti Kepala Sub Bagian Tata Usaha sekolah disederhanakan."
"Makanya mengikuti saran-saran tersebut, ditambah 380 jabatan lain yang direkomendasikan untuk dihapus," jelas Fitriati M.
Baca juga: Alamat Lengkap Polsek dan Nama Kapolsek di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat
Baca juga: Masuk Mall dan Swalayan di Sumatera Barat Kini Harus Bawa Bukti Vaksin, Bukan Saja Pengunjung
Fitriari M menjelaskan, penghapusan sejumlah jabatan bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi sehingga lebih efektif dan efisien.
"Ini program pusat, kita ikut pusat. Nanti disetarakan jabatannya menjadi jabatan fungsional. Umumnya kan eselon IV, jabatannya dialihkan ke jabatan fungsional," terangnya.
Baca juga: 3 Tahun Terakhir: Angka Perceraian di Kantor PA Kelas IB Pariaman, Tertinggi Kedua di Sumatera Barat
Baca juga: Webinar: Jalur Rempah Internasional di Titik Sumatera Barat, Rekonstruksi Sejarah Budaya dan Maritim
Fitriati M menambahkan penyederhanaan ini masih berproses hingga 31 Desember 2021.
Kemendagri memberi tenggat waktu proses tersebut dapat diselesaikan hingga waktu tersebut.
"Dengan penghapusan itu tentu struktur organisasinya berubah, baru dilantik dalam struktur baru," tutur Fitriati M. (*)