Kominfo Telah Tutup, 4.874 Akun Pinjaman Online Semenjak 2018 Silam
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia (RI) melalui memberikan perhatian serius pada perusahaan pin
TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia (RI) melalui memberikan perhatian serius pada perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G Plate mengatakan sejak 2018 sampai dengan 2021 pemerintah telah menutup 4.874 akun Pinjol.
"Tahun 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, google play store dan youtube, FB dan IG serta di file sharing," kata Plate usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Jumat, (15/10/2021).
Pihaknya kata Plate akan tegas tanpa kompromi membersihkan ruang digital dari praktik Pinjol ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Imbauan Polda Sumbar ke Warga: Jika Mendapat Teror dari Penagih Pinjol, Segera Melapor
Pihak kepolisian Republik Indonesia atau Polri kata Plate akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan.
Polri akan melakukan penindakan dan proses hukum terhadap semua tindak pidana pinjaman, karena yang terdampak adalah masyarakat kecil khususnya masyarakat dari sektor ultramikro dan UMKM.
"Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu," katanya.
Baca juga: OJK Sumbar Ingatkan Warga agar Waspada Pinjol Ilegal, Yusri Ungkap Ciri-cirinya
Sebelumnya Presiden Jokowi meminta OJK dan Kemenkominfo menghentikan sementara penerbitan izin perusahaan Pinjol.
Hal itu disampaikan Plate usai rapat terbatas membahasa tata kelola Pinjol di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (15/10/2021).
"OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech (financial technology) atas Pinjol legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," kata Menkominfo.
Presiden meminta OJK menghentikan sementara atau moratorium penerbitan izin Pinjol karena maraknya tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan Pinjol terutama yang ilegal atau tidak terdaftar di OJK.
"Banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online maka bapak presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi," katanya.
Baca juga: Investasi Bodong & Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Waspada Investasi Imbau Masyarakat Kenali 2L
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan Pinjol sangat meresahkan masyarakat, di antaranya yakni menetapkan suku bunga yang sangat tinggi serta mekanisme penagihan yang melanggar kaidah dan etika.
"Banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah dan aturan dan etika," katanya.
Sementara itu bagi 107 perusahaan Pinjol yang telah terdaftar di OJK tetap dapat beroperasi.