Simak Inilah Cara Cek Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4

Pemerintah masih memberikan bantuan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

Editor: Mona Triana
Tangka layar cekbansos.kemensos.go.id.
Tampilan halaman website cekbansos.kemensos.go.id. Segera cek penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 yang cair bulan Oktober 2021, akses cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah masih memberikan bantuan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos PKH ini hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai dengan kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH telah memasuki tahap pencairan ke-4 pada bulan Oktober 2021.

Simak inilah cara cek penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4.

Tujuan Bansos PKH antara lain:

- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;

- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;

- Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;

- Mengurangi kemiskinan;

- Inklusi keuangan.

Baca juga: Bantuan Sosial PKH, BPNT, dan Bansos Tunai Telah Disalurkan, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Cara Cek 3 Bantuan dari Kemensos Cair Mei 2021, Ada BLT, BPNT, dan PKH, cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Cara Cek Mendapat BLT Rp 300 Ribu, BLT UMKM, BLT Dana Desa, PKH, BPNT, Diskon PLN Cair Pada Mei 2021

Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan yakni: 

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun (maksimal dua kali kehamilan).

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun.

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun.

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved