Bagini Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH, Login ke cekbansos.kemensos.go.id

Bansos PKH ini hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai dengan kategori penerim

Editor: Mona Triana
YouTube.com/Kemensos RI
Tangkapan layar Aplikasi Cek Bansos Kemensos. 

TRIBUNPADANG.COM - Bansos PKH ini hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai dengan kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH telah memasuki tahap pencairan ke-4 pada bulan Oktober 2021.

Baca juga: Anggota DPRD Padang Dukung Wajib Vaksin Bagi Penerima Bansos, Azwar Siry: Harus Lebih Humanis

Baca juga: Begini Cek Daftar Bantuan Sosial Akses cekbansos.kemensos.go.id, Klik Menu Daftar Usulan

Baca juga: Pemberian Bansos Diharapkan Bisa Jaga Daya Beli Masyarakat dan Meningkatkan Pemulihan Ekonomi

- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;

- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;

- Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;

- Mengurangi kemiskinan;

- Inklusi keuangan.

Baca juga: PKS Instruksikan Potong Gaji Legislatif untuk Bansos Covid-19, Sumbar Bagaimana? Ini Kata Mahyeldi

Baca juga: Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono Lepas 460 Paket Bansos, Dibagikan ke Warga Padang

Baca juga: Sumbar Bantu 200 Ton Beras untuk Kota Padang, Gubernur Mahyeldi: Pastikan Semua KPM Menerima Bansos

Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan yakni: 

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun (maksimal dua kali kehamilan).

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun.

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun.

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun.

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun.

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun (maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental).

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun (maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved