Kronologi 2 Maling Besi Ditangkap Polresta Padang, Hasil Curian Ditemukan di Tempat Barang Bekas

Polisi mengungkap kronologi penangkapan dua warga yang mencuri besi di toko jual beli besi bekas di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
IST/Polresta Padang
Tim Klewang Polresta Padang saat mengamankan pelaku pencurian besi di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (13/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polisi mengungkap kronologi penangkapan dua warga yang mencuri besi di toko jual beli besi bekas di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diamankan Tim Klewang Polresta Padang pada Rabu (13/10/2021) di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Kedua pelaku diduga mencuri besi di toko jual beli besi bekas UD Wiya, Jalan By Pass Km 18, Kelurahan Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah, pada Sabtu (25/9/2021).

Baca juga: Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Sebuah Rumah di Pariaman Digerebek Polisi, 1 Orang Diamankan

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku mengambil besi ulir sebanyak 13 batang, besi plat sebanyak dua potong, dan besi leter U sebanyak enam.

"Awalnya kita dapati informasi di mana lokasi pelaku menjual besi hasil kejahatan itu," kata Kompol Rico Fernanda, Jumat (15/10/2021).

Dikatakannya, pelaku menjual barang hasil curian di tempat penjualan barang-barang bekas di Jalan Koto Tuo Rt 01/Rw 01, Kelurahan Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah.

"Tempat barang bekas itu milik perempuan bernama Mande. Akhirnya ditemukan barang bukti beberap besi ulir yang diduga merupakan besi yang sama dengan milik korban," katanya.

Baca juga: Curi Besi, Dua Warga Koto Tangah Diamankan Tim Klewang Polresta Padang

Selanjutnya, ditanyakan asal usul besi ulir tersebut sehingga diketahui barang bukti dibelinya dari lelaki yang tidak dikenalnya Rp 500 ribu.

Pihak kepolisian pun membawa warga bernama Mande untuk dimintai keterangan dan membawa barang bukti berupa besi tersebut.

"Setelah memperoleh informasi dari Mande tentang ciri-ciri dari ketiga orang laki-laki tersebut, selanjutnya kita amankan Randi (33) di Air Dingin, Kecamatan Koto Tangah," katanya.

Pelaku bernama Randi mengakui perbuatannya dan didapati nama-nama pelaku lainnya.

Baca juga: OJK Sumbar Ingatkan Warga agar Waspada Pinjol Ilegal, Yusri Ungkap Ciri-cirinya

"Pelaku bernama Randi mengakui melakukan pencurian bersama Ibnu (26), inisial R, dan inisial Z," katanya.

Selanjutnya, diamankan juga pelaku bernama Ibnu (26) di Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

"Sedangkan dua orang teman lainnya masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang," katanya.

Dikatakannya, barang bukti yang diamankan berupa 13 batang besi ulir dan dua potong plat besi.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: OJK Sumbar Ingatkan Warga agar Waspada Pinjol Ilegal, Yusri Ungkap Ciri-cirinya

"Pelakunya ada dua orang berinisial MR (33) dan IA (26) warga Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang," kata Kompol Rico Fernanda, Jumat (15/10/2021).

Dikatakannya, kedua pelaku diamankan karena diduga melakukan pencurian di toko jual beli besi bekas milik Umar Sidik (60) warga Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman.

"Awalnya korban bernama Umar Sidik (60) membuka toko jual beli besi bekasnya sekitar pukul 08.30 WIB pada Sabtu (25/9/2021)," katanya.

Nemun, korban merasa curiga terhadap barang dagangannya yang terasa berkurang.

Baca juga: Imbauan Polda Sumbar ke Warga: Jika Mendapat Teror dari Penagih Pinjol, Segera Melapor

Selanjutnya, korban memeriksa kekurangan tersebut dan menyadari beberapa besi telah hilang.

"Besi yang hilang terdiri dari besi ulir sebanyak 13 batang, besi plat sebanyak dua potong, dan besi leter U sebanyak enam batang," katanya.

Ia mengatakan, kalau korban mengalami kerugian Rp 6 juta dan melaporkannya ke Polresta Padang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/491/X/2021/Spkt/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, 01 Oktober 2021.

"Pelaku diamankan pada Rabu (13/10/2021) di kelurahan Air Dingin dan Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar," katanya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved